NEWS BIDIK, Semarang – Pengangkatan Muhammad Farid, ST., MT., mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, sebagai Kepala Seksi Angkutan Barang, Hewan, dan Khusus pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memicu tanda tanya publik. Pasalnya, saat masih bertugas di Disdik, ia diduga terkait dengan penyimpangan anggaran proyek renovasi 16 gedung sekolah yang disinyalir fiktif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat di lingkungan Disdik Kota Semarang. Temuan itu disebut telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPK) Kota Semarang. Dalam konfirmasi yang diperoleh, Muhammad Farid mengakui adanya pengembalian dana kepada pihak pengawas. Namun, hingga kini tidak terlihat adanya sanksi administratif maupun proses hukum lanjutan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Alih-alih diproses lebih lanjut, yang bersangkutan justru mendapat penugasan baru di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Situasi ini memunculkan sorotan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan dimaksud berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
Pasal 2 ayat (1): Mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal 12: Mengatur perbuatan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp50 juta sampai Rp1 miliar.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang efektif berlaku Januari 2026, ketentuan serupa termuat dalam:
Pasal 603
Pasal 604
Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam KUHP Baru, delik ini bersifat materiil sehingga harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Dari sisi administrasi pemerintahan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa pejabat dapat dinilai menyalahgunakan wewenang apabila bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Muhammad Farid maupun pernyataan terbuka dari Pemerintah Kota Semarang dan Badan Pengawasan Keuangan Daerah terkait alasan tidak adanya sanksi ataupun tindak lanjut atas temuan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian publik yang menanti kejelasan serta komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.




















