NEWS BIDIK, Aceh Barat – Forum Kabupaten (Forkab) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aceh Barat menegaskan legalitas kepengurusan organisasi sekaligus mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Forkab untuk kepentingan pribadi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Forkab DPW Aceh Barat, Muktaruddin, pada Sabtu (7/2/2026).
Muktaruddin menegaskan bahwa setiap proposal atau permintaan bantuan yang mengatasnamakan Forkab harus dilengkapi dokumen resmi organisasi, termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan struktur organisasi yang sah. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak mudah percaya kepada pihak yang hanya mengaku sebagai pengurus tanpa menunjukkan legalitas yang jelas.
Menurutnya, langkah kewaspadaan ini penting terutama menjelang momentum tertentu, seperti tradisi meugang, yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan organisasi.
“Forkab Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saya selaku ketua, dengan sekretaris Abd. Muthaleb. Jika ada pihak yang mengaku sebagai ketua Forkab Aceh Barat, perlu ditelusuri legalitasnya terlebih dahulu dan jangan langsung ditanggapi,” tegas Muktaruddin.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Dewan Pengawas Forkab, Syamsul Rizal Azm, yang menyampaikan bahwa kepengurusan atas nama seseorang berinisial A telah dibekukan sejak beberapa bulan lalu. Dengan demikian, pihak tersebut tidak lagi memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama organisasi.
“Ketua Forkab DPW Kabupaten Aceh Barat yang sah dan resmi saat ini adalah saudara Muktaruddin. Tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Forkab Aceh Barat,” ujar Syamsul Rizal Azm kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forkab Aceh, Muhammad Nasir Lado, telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Forkab Aceh Barat berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, khususnya perusahaan dan mitra kerja yang menjalin komunikasi dengan organisasi. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan nama organisasi serta menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat tindakan oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya penegasan ini, Forkab Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kredibilitas organisasi serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan legalitas yang berlaku. Organisasi juga mengajak seluruh pihak untuk berkoordinasi langsung dengan pengurus resmi jika membutuhkan informasi atau kerja sama terkait kegiatan Forkab di wilayah Aceh Barat.




























Respon (1)