Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerahEkonomi & Bisnis

Terbaik dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

212
×

Terbaik dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//BANDA ACEH – Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menghadiri Rapat Koordinasi Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Aceh yang digelar di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Kamis (22/5/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, serta Gubernur Aceh.

Pertemuan tersebut menjadi ajang peluncuran sekaligus dialog percepatan pembentukan KDMP di seluruh wilayah Aceh. Dalam kesempatan itu, Aceh Barat mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih posisi keempat terbaik dalam percepatan pembentukan KDMP tingkat provinsi.

Dua gampong dari Aceh Barat, yakni Gampong Pasir dan Gampong Drien Rampak, bahkan mendapat penghargaan langsung dari Gubernur Aceh atas keberhasilan mereka dalam menjalankan program tersebut.

Wakil Bupati Said Fadheil menyampaikan apresiasi atas semangat dan kerja keras para perangkat desa serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam mewujudkan koperasi desa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

“Ini langkah yang sangat baik, tapi kita masih punya PR besar. Sebelum 31 Mei, semua desa harus menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), dan paling lambat 30 Juni 2025 seluruh desa sudah memiliki akta koperasi. Dengan begitu, kita bisa pastikan Aceh Barat siap saat launching oleh Presiden pada 12 Juli 2025,” tegas Said.

Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota sangat besar dalam memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. KDMP diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa ke depan.

“Ini bukan sekadar program, tapi investasi sosial jangka panjang untuk membangun fondasi ekonomi yang kuat di tingkat desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.