Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

535
×

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Gunungkidul — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban, siswa kelas 8, diduga tewas secara mengenaskan akibat ulah pelaku yang merupakan rekan sebayanya.

Pelaku utama berinisial RHL, siswa kelas 8C dan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, saat ini telah berada dalam proses penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, dan pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi 18 nama terduga pelaku.Jum’at.(23/5/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh terduga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku demi keadilan semua pihak,” ujar Suta dengan tegas.

Suta juga menambahkan bahwa ibu korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak semata wayangnya.

“Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis. Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga kalian. Ini sangat memilukan,” imbuhnya.

Menurut hukum di Indonesia, anak di atas usia 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penahanan, jika terbukti melakukan tindak kejahatan berat seperti pembunuhan. Namun demikian, penahanan terhadap anak harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan menjadi opsi terakhir, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, keterlibatan dalam tindak pidana, dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Klaten mengenai langkah selanjutnya, namun publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”