Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

521
×

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Gunungkidul — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban, siswa kelas 8, diduga tewas secara mengenaskan akibat ulah pelaku yang merupakan rekan sebayanya.

Pelaku utama berinisial RHL, siswa kelas 8C dan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, saat ini telah berada dalam proses penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, dan pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi 18 nama terduga pelaku.Jum’at.(23/5/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh terduga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku demi keadilan semua pihak,” ujar Suta dengan tegas.

Suta juga menambahkan bahwa ibu korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak semata wayangnya.

“Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis. Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga kalian. Ini sangat memilukan,” imbuhnya.

Menurut hukum di Indonesia, anak di atas usia 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penahanan, jika terbukti melakukan tindak kejahatan berat seperti pembunuhan. Namun demikian, penahanan terhadap anak harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan menjadi opsi terakhir, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, keterlibatan dalam tindak pidana, dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Klaten mengenai langkah selanjutnya, namun publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”