Scroll untuk baca berita
DaerahHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

361
×

Kuasa Hukum Desak Polres Klaten Tahan 18 Terduga Pembunuhan Siswa SMP di Gunungkidul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Gunungkidul — Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap siswa SMP Negeri 2 Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik dan aparat penegak hukum. Korban, siswa kelas 8, diduga tewas secara mengenaskan akibat ulah pelaku yang merupakan rekan sebayanya.

Pelaku utama berinisial RHL, siswa kelas 8C dan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Tegalrejo, Kapanewon Gedangsari, saat ini telah berada dalam proses penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Klaten, dan pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi 18 nama terduga pelaku.Jum’at.(23/5/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Suta Widya, SH, saat dikonfirmasi media pada Kamis (22/5/2025), mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh terduga. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus ditegakkan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami meminta penyidik Polres Klaten segera menahan para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku demi keadilan semua pihak,” ujar Suta dengan tegas.

Suta juga menambahkan bahwa ibu korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam akibat kehilangan anak semata wayangnya.

“Kami tidak tega melihat ibu korban yang terus menangis. Bayangkan jika hal ini terjadi pada keluarga kalian. Ini sangat memilukan,” imbuhnya.

Menurut hukum di Indonesia, anak di atas usia 12 tahun dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penahanan, jika terbukti melakukan tindak kejahatan berat seperti pembunuhan. Namun demikian, penahanan terhadap anak harus memperhatikan aspek perlindungan anak dan menjadi opsi terakhir, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, keterlibatan dalam tindak pidana, dan dampaknya terhadap korban serta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Klaten mengenai langkah selanjutnya, namun publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.