Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahJepara

SD Negeri 05 Cepogo Jepara Dilaporkan ke Kejaksaan, Aliansi Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi

3981
×

SD Negeri 05 Cepogo Jepara Dilaporkan ke Kejaksaan, Aliansi Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Jepara – Tim Aliansi A Cs secara resmi melaporkan proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (12/01/2025). Laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum segera melakukan penanganan atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan sekolah tersebut.

Kedatangan Tim Aliansi A Cs ke kantor kejaksaan mendapat respons positif. Pihak kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan melakukan kajian terhadap temuan yang disampaikan.

Perwakilan Tim Aliansi A menjelaskan, proyek revitalisasi SD Negeri 05 Cepogo dengan nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 dinilai sebagai proyek dengan anggaran besar, namun hasil pelaksanaannya dinilai memprihatinkan. Meski secara visual terlihat rapi, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Sangat disayangkan, proyek dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta ini justru terkesan dikerjakan asal jadi,” ungkap salah satu anggota Tim Aliansi A.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan di lapangan, antara lain:

Salah satu bangunan sekolah tersebut dilaporkan pernah mengalami roboh.

Penggunaan besi cincin pada tangga diduga tidak sesuai dengan RAB.

Proyek yang seharusnya selesai pada 25 Desember 2024 hingga kini belum rampung.

Pihak kepala sekolah disebut diarahkan untuk menemui kejaksaan atau Dinas Pendidikan terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 05 Cepogo, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (P2SP), serta instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan resmi.

Tim Aliansi A Cs bersama media mendorong agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tersebut, guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Ujatko menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap tegas. Ia menilai dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Proyek ini bersumber dari pajak rakyat. Sudah seharusnya digunakan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, bukan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dana publik tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau benar ada penyimpangan, jaksa harus bertindak tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”