Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNasional

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

7391
×

Diduga PT.Dua Perkasa Lestari Aceh Barat Daya Manipulasi Data Izin HGU Serta Penyerobotan Lahan Garapan Milik Warga

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Barat Daya, Diduga Aparat Penegak Hukum ( POLRES ABDYA ) Intimidasi Masyarakat yang penggarap lahan garapan di wilayah Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya. Kebun kelapa sawit lahan Garapan masyarakat yang sudah bertahun tahun namun pada saat PT Dua Perkasa Lestari katanya sudah masuk di dalam izin Areal HGU Tampa memperlihat IUP HGU secara sah , Perusahaan perkebunan PT DUA PERKASA LESTARI diduga kebal Hukum dan di dukung Oknum POLRES ABDYA.

Parmin selaku Ketua koordinator lapangan desa gunung Samarinda dan beberapa masyarakat memberikan keterangan bahwa lahan kebun kelapa sawit garapan masyarakat desa setempat yang sudah bertahun – tahun tanpa ada penyelesaian bahkan adanya di Intimidasi oknum oknum POLRES ABDYA dituding pencurian lahan Kebun garapan warga

Tgk Hamdani , Zamzami, Kudus dan Rahmat disaat penangkapan dari pihak Polres Aceh Barat daya sedang memanen kelapa sawit kebun sendiri . Garapan warga sejak tahun 2002 , Dengan Tudingan memanen kebun kelapa sawit PT Dua Perkasa Lestari . Pada saat itu terjadi pemaksaan menanda tangani surat pernyataan dugaan tidak pidana di polres Aceh Barat daya pada Senin tanggal 11 April 2022

Pengajuan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Dua Perkasa Lestari (DPL) seluas sekitar 2.400-2.600 hektare di Kecamatan Babahrot, Abdya, sempat diusulkan untuk dicabut oleh Bupati Abdya pada tahun 2012 karena masalah lahan .

Persetujuan Kepala Desa merupakan salah satu dokumen penting dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU), terutama terkait status penguasaan fisik dan riwayat tanah di tingkat lokal. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan HGU tidak dalam sengketa dan penggunaannya sesuai dengan tata ruang desa. Kepala Desa Gunung Samarinda tidak pernah menanda tangani Resume izin HGU PT Dua Perkasa Lestari di desa setempat.

Diharapkan kepada TIM Satgas Mafia Tanah usut tuntas atas tindakan yang dilakukan pihak oknum oknum POLRES ABDYA yang mendukung perusahaan Mafia Tanah yang menyerobot lahan kebun garapan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan , memohon Kapolda Propil Aceh Marzuki Ali Basyah turun tangan untuk menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan tersebut

Saat awak TIM LIPSUS ACEH minta konfirmasi tanggapan pihak Perusahaan bapak Said Safrizal , Kliwon serta Kapolres Aceh Barat Daya melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada tanggapan sama sekali atau pun. Balasan WhatsApp memiliki diam membisu.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”