NEWS BIDIK, Aceh Barat Daya, Diduga Aparat Penegak Hukum ( POLRES ABDYA ) Intimidasi Masyarakat yang penggarap lahan garapan di wilayah Desa Gunung Samarinda Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya. Kebun kelapa sawit lahan Garapan masyarakat yang sudah bertahun tahun namun pada saat PT Dua Perkasa Lestari katanya sudah masuk di dalam izin Areal HGU Tampa memperlihat IUP HGU secara sah , Perusahaan perkebunan PT DUA PERKASA LESTARI diduga kebal Hukum dan di dukung Oknum POLRES ABDYA.
Parmin selaku Ketua koordinator lapangan desa gunung Samarinda dan beberapa masyarakat memberikan keterangan bahwa lahan kebun kelapa sawit garapan masyarakat desa setempat yang sudah bertahun – tahun tanpa ada penyelesaian bahkan adanya di Intimidasi oknum oknum POLRES ABDYA dituding pencurian lahan Kebun garapan warga
Tgk Hamdani , Zamzami, Kudus dan Rahmat disaat penangkapan dari pihak Polres Aceh Barat daya sedang memanen kelapa sawit kebun sendiri . Garapan warga sejak tahun 2002 , Dengan Tudingan memanen kebun kelapa sawit PT Dua Perkasa Lestari . Pada saat itu terjadi pemaksaan menanda tangani surat pernyataan dugaan tidak pidana di polres Aceh Barat daya pada Senin tanggal 11 April 2022
Pengajuan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Dua Perkasa Lestari (DPL) seluas sekitar 2.400-2.600 hektare di Kecamatan Babahrot, Abdya, sempat diusulkan untuk dicabut oleh Bupati Abdya pada tahun 2012 karena masalah lahan .
Persetujuan Kepala Desa merupakan salah satu dokumen penting dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU), terutama terkait status penguasaan fisik dan riwayat tanah di tingkat lokal. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan HGU tidak dalam sengketa dan penggunaannya sesuai dengan tata ruang desa. Kepala Desa Gunung Samarinda tidak pernah menanda tangani Resume izin HGU PT Dua Perkasa Lestari di desa setempat.
Diharapkan kepada TIM Satgas Mafia Tanah usut tuntas atas tindakan yang dilakukan pihak oknum oknum POLRES ABDYA yang mendukung perusahaan Mafia Tanah yang menyerobot lahan kebun garapan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan , memohon Kapolda Propil Aceh Marzuki Ali Basyah turun tangan untuk menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan tersebut
Saat awak TIM LIPSUS ACEH minta konfirmasi tanggapan pihak Perusahaan bapak Said Safrizal , Kliwon serta Kapolres Aceh Barat Daya melalui pesan singkat WhatsApp namun tidak ada tanggapan sama sekali atau pun. Balasan WhatsApp memiliki diam membisu.





















Respon (1)