NEWS BIDIK, Demak – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Demak. Aliran Sungai Dongko yang bermuara hingga wilayah Kota Semarang diduga tercemar akibat pembuangan limbah kotoran manusia dan limbah pabrik secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat yang diterima awak media Newbidik.com pada Kamis (15/1/2026). Warga Desa. Kebonbatur
Dukuh. dongko kecamatan. Mranggen
Kabupaten. Demak mengeluhkan aktivitas sejumlah tangki limbah yang diduga membuang muatan limbahnya di sekitar aliran Sungai Dongko serta area galian tanah di wilayah perbatasan Demak–Semarang.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media Newbidik.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pembuangan limbah yang diduga berasal dari tangki penyedot kotoran manusia serta limbah cair pabrik yang dibuang tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak.
Di lokasi galian Kuwari atau kawasan Rowosari yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, awak media mendapati sebuah tangki limbah yang diduga baru saja melakukan pembuangan. Saat dimintai keterangan, sopir tangki menyampaikan bahwa dirinya mengaku telah “berkoordinasi” dan mendapat arahan dari seseorang bernama Mastur.
“Saya disuruh membuang di sini, Mas. Sudah koordinasi dengan Pak Mastur,” ujar sopir tangki kepada awak media.
Untuk menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media menghimpun informasi dari warga sekitar. Berdasarkan keterangan masyarakat, sosok bernama Mastur diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah purna tugas. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, status, peran, serta keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh awak media dengan menghubungi nomor telepon yang diduga milik Mastur. Saat dihubungi, Mastur memberikan nomor lain yang disebut sebagai nomor WhatsApp miliknya. Namun setelah dihubungi, nomor tersebut justru terhubung dengan seseorang bernama Sudar, yang mengaku sebagai anggota Aliansi TAJAM sekaligus bagian dari Sedulur Aktivis Demak (SAD). Situasi ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang diduga membekingi aktivitas pembuangan limbah tersebut, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pembuangan limbah cair dan kotoran manusia secara sembarangan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah tersebut dapat mencemari air tanah dan sungai, merusak ekosistem perairan, menurunkan kesuburan tanah dan lahan pertanian, serta berisiko menimbulkan berbagai penyakit, mulai dari gangguan pencernaan, infeksi, hingga penyakit serius akibat paparan zat berbahaya.
Tindakan pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa pengolahan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60, yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104, yang menyebutkan bahwa pelanggaran Pasal 60 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 98 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Atas temuan tersebut, awak media Newbidik.com mendorong Bupati Demak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.























