Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rp48,6 Milyar Untuk 12 Kabupaten Propinsi Aceh , Di Nagan Raya Disorot, Diduga Tak Rampung Meski Kontrak Berakhir

4386
×

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rp48,6 Milyar Untuk 12 Kabupaten Propinsi Aceh , Di Nagan Raya Disorot, Diduga Tak Rampung Meski Kontrak Berakhir

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya — Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Tahap II Paket 1 yang bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) dan berada di bawah kewenangan Provinsi Aceh kembali menuai sorotan. Proyek bernilai Rp48.685.590.000 tersebut diduga tidak rampung sesuai kontrak, meski masa pelaksanaan telah berakhir.

Berdasarkan data kontrak bernomor PB.0201-Bws1.6.1/1703, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 97 hari kerja dan mencakup 12 kabupaten di Provinsi Aceh, termasuk Kabupaten Nagan Raya.

Tim Investigasi Khusus (Lipsus) Aceh menelusuri langsung pelaksanaan proyek di Kabupaten Nagan Raya. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perairan Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya paket Inpres tersebut, namun menyebut tidak semua pekerjaan bisa dipastikan secara rinci berada di bawah kewenangan daerah.

“Benar paket Inpres, tapi belum tentu semua itu proyeknya. Di Nagan Raya ada empat lokasi pekerjaan,” tulis Kabid Perairan PUPR dalam balasan singkat.

Empat lokasi pekerjaan yang dimaksud berada di DI Bungong Talo, DI Alue Seupeng, DI Rambong, dan DI Gunong Rubo. Ia juga menyebutkan bahwa total nilai anggaran proyek tersebut memang merupakan akumulasi dari 12 lokasi di seluruh Propinsi Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya, Cut Yunitasofiati, ST, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa proyek tersebut sedang dikerjakan dan berakhir pada 26 Desember 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan temuan Tim Lipsus Aceh pada 31 Desember 2025 di Desa Alue Seupeng, Kecamatan Tadu Raya, proyek irigasi tersebut belum selesai dikerjakan. Tim investigasi turun langsung ke lokasi bersama Tuha Peut (Tuha 4) Desa Alue Seupeng.

Menurut keterangan Tuha Peut, progres pekerjaan terhenti karena keterbatasan material.

“Kami tanyakan ke Keuchik, katanya tidak ada semen,” ungkap Tuha Peut di lokasi pekerjaan.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan bahwa paket tersebut merupakan pekerjaan Inpres Irigasi yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta kepatuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan diduga belum mencapai 100 persen, sementara belum ada kejelasan terkait adendum kontrak, denda keterlambatan, maupun langkah korektif dari pihak terkait.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Aceh maupun Inspektorat Kabupaten Nagan Raya didesak segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit keuangan guna memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 56 dan 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terkait kewajiban penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika keterlambatan atau kegagalan pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian pekerjaan berdampak pada kerusakan fasilitas publik dan merugikan masyarakat.

Tim Lipsus Aceh meminta agar APH mengusut tuntas proyek ini, termasuk menelusuri dugaan adanya bekingan terhadap pihak pelaksana, sehingga pekerjaan tidak selesai tepat waktu namun terkesan dibiarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sumatera I dan pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.