Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rp48,6 Milyar Untuk 12 Kabupaten Propinsi Aceh , Di Nagan Raya Disorot, Diduga Tak Rampung Meski Kontrak Berakhir

4449
×

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rp48,6 Milyar Untuk 12 Kabupaten Propinsi Aceh , Di Nagan Raya Disorot, Diduga Tak Rampung Meski Kontrak Berakhir

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK | Nagan Raya — Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) Tahap II Paket 1 yang bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres) dan berada di bawah kewenangan Provinsi Aceh kembali menuai sorotan. Proyek bernilai Rp48.685.590.000 tersebut diduga tidak rampung sesuai kontrak, meski masa pelaksanaan telah berakhir.

Berdasarkan data kontrak bernomor PB.0201-Bws1.6.1/1703, proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 97 hari kerja dan mencakup 12 kabupaten di Provinsi Aceh, termasuk Kabupaten Nagan Raya.

Tim Investigasi Khusus (Lipsus) Aceh menelusuri langsung pelaksanaan proyek di Kabupaten Nagan Raya. Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perairan Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya paket Inpres tersebut, namun menyebut tidak semua pekerjaan bisa dipastikan secara rinci berada di bawah kewenangan daerah.

“Benar paket Inpres, tapi belum tentu semua itu proyeknya. Di Nagan Raya ada empat lokasi pekerjaan,” tulis Kabid Perairan PUPR dalam balasan singkat.

Empat lokasi pekerjaan yang dimaksud berada di DI Bungong Talo, DI Alue Seupeng, DI Rambong, dan DI Gunong Rubo. Ia juga menyebutkan bahwa total nilai anggaran proyek tersebut memang merupakan akumulasi dari 12 lokasi di seluruh Propinsi Aceh.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagan Raya, Cut Yunitasofiati, ST, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa proyek tersebut sedang dikerjakan dan berakhir pada 26 Desember 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Berdasarkan temuan Tim Lipsus Aceh pada 31 Desember 2025 di Desa Alue Seupeng, Kecamatan Tadu Raya, proyek irigasi tersebut belum selesai dikerjakan. Tim investigasi turun langsung ke lokasi bersama Tuha Peut (Tuha 4) Desa Alue Seupeng.

Menurut keterangan Tuha Peut, progres pekerjaan terhenti karena keterbatasan material.

“Kami tanyakan ke Keuchik, katanya tidak ada semen,” ungkap Tuha Peut di lokasi pekerjaan.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan bahwa paket tersebut merupakan pekerjaan Inpres Irigasi yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta kepatuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja. Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan diduga belum mencapai 100 persen, sementara belum ada kejelasan terkait adendum kontrak, denda keterlambatan, maupun langkah korektif dari pihak terkait.

Atas temuan tersebut, Inspektorat Aceh maupun Inspektorat Kabupaten Nagan Raya didesak segera turun tangan melakukan audit teknis dan audit keuangan guna memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 56 dan 57 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terkait kewajiban penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika keterlambatan atau kegagalan pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasal 359 KUHP, apabila kelalaian pekerjaan berdampak pada kerusakan fasilitas publik dan merugikan masyarakat.

Tim Lipsus Aceh meminta agar APH mengusut tuntas proyek ini, termasuk menelusuri dugaan adanya bekingan terhadap pihak pelaksana, sehingga pekerjaan tidak selesai tepat waktu namun terkesan dibiarkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sumatera I dan pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”