NEWS BIDIK, Nagan Raya — Dugaan penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Seorang pengusaha pemborong besi tua bernama Aseng, yang disebut sebagai pemenang tender borong besi tua di PT Sofindo Seunagan, diduga menggunakan tiga tabung gas Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua di area PKS perusahaan tersebut.
Padahal, gas Elpiji 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang secara tegas diperuntukkan hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, dan nelayan kecil. Namun, berdasarkan keterangan sumber di lokasi, alat pemotong besi tua justru menggunakan gas subsidi tersebut secara bergantian selama hampir satu minggu terakhir. Kejadian ini berlangsung pada Kamis (4/12/2025).
Pengakuan Sopir Truk: “Itu Milik Bos Aseng”
Salah satu sopir truk pengangkut besi tua dari area PKS PT Sofindo Seunagan mengakui bahwa besi tua yang diangkut adalah milik Aseng, sang pemborong. Saat dimintai nomor kontak sang pengusaha, sopir tersebut mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada Pak Niko, pegawai Teknik 2 di perusahaan.
Keterangan Pihak Perusahaan: Pemotongan Dilakukan Malam Hari
Saat dikonfirmasi di ruang staf kantor, Niko, bagian teknik 2 PKS PT Sofindo Seunagan, mengaku tidak mengetahui secara langsung penggunaan tabung gas subsidi tersebut.
“Saya tidak tahu soal penggunaan gas Elpiji 3 kg itu. Para pekerja melakukan pemotongan pada malam hari. Selama beberapa hari kerja, sudah lima kali pengangkutan besi tua menggunakan truk diesel,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa penggunaan LPG subsidi dilakukan secara sembunyi-sembunyi saat aktivitas malam hari.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Penggunaan gas Elpiji bersubsidi oleh pengusaha untuk kepentingan bisnis skala besar merupakan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:
1. Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 jo. 70 Tahun 2021
Mengatur bahwa LPG 3 kg hanya untuk:
Rumah tangga miskin
Usaha mikro
Nelayan kecil
Penggunaan oleh pengusaha pemborong besi tua jelas tidak termasuk kategori penerima subsidi.
2. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar subsidi dapat dipidana:
Pidana Penjara: maksimal 6 tahun
Denda: maksimal Rp 60 miliar
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka pasal ini dapat dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang membiarkan terjadinya penyalahgunaan.
3. Dugaan Persekongkolan / Pembiaran
Jika ada pihak perusahaan atau oknum pegawai yang mengetahui tetapi membiarkan, maka bisa dikenakan:
Pasal 55 KUHP (turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana)
APH Diminta Bertindak Tegas
Atas temuan ini, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi oleh pengusaha besi tua tersebut.
Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama LPG 3 kg.
“Kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku dilindungi atau kebal hukum,” tegas salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan perusahaan besar dan melibatkan pengusaha pemenang tender. Jika benar terbukti, maka tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara demi keuntungan pribadi, sekaligus pelanggaran hukum yang memiliki ancaman pidana berat.
NEWS BIDIK akan terus memantau perkembangan kasus ini.






















