Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

5377
×

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, SEMARANG Masyarakat Jawa Tengah mendesak Dinas Imigrasi untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang diduga bekerja tanpa izin resmi di kawasan industri Kendal (KIK). Sorotan publik menguat setelah ditemukan sebuah rumah mess yang diduga menjadi tempat penampungan para TKA tersebut. Kamis, (27/11/2025).

Awak media yang menelusuri lokasi penampungan sempat mengkonfirmasi Ketua RT 13, Untung—warga yang rumahnya berdekatan dengan mess. Untung menyebut bahwa para TKA berinteraksi secara baik dengan warga sekitar. Namun, hal ini tidak menghapus dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang lebih serius.

Menurut informasi masyarakat yang diperkuat oleh sejumlah narasumber, terdapat indikasi kuat bahwa para TKA bekerja tanpa dokumen izin yang sah dari Dinas Imigrasi Kota Semarang. Jika benar, kondisi ini melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, di mana setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan TKA.

Ada seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengungkap sejumlah praktik pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Ia menyebut bahwa selama bekerja dirinya menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan Pasal 88B UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menyediakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.

“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” 

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terlebih karena para TKA setiap pagi dijemput menggunakan bus menuju lokasi kerja di kawasan KIK. Dan Kawasan Candi ( KIC ) dan Warga berharap Dinas Imigrasi Jawa Tengah bertindak tegas, terutama bila para TKA tersebut terbukti tidak memiliki paspor kerja maupun izin tinggal yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kawasan Industri Kendal (KIK) Dan Kawasan industri Candi ( KIC ) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak para pekerja lokal maupun asing.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius, menuntut kehadiran negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”