Scroll untuk baca berita
Aceh

Socfindo Seunagan Salurkan Beasiswa CSR untuk 154 Pelajar dan Mahasiswa di Nagan Raya

6075
×

Socfindo Seunagan Salurkan Beasiswa CSR untuk 154 Pelajar dan Mahasiswa di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sebanyak 154 pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Nagan Raya menerima beasiswa pendidikan yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Socfindo Seunagan. Penyerahan berlangsung di lapangan tenis perusahaan setempat, Selasa (30/09/2025), dalam suasana haru dan antusiasme para penerima serta orang tua.

Dalam sambutannya, Pengurus PT Socfindo Seunagan, Hendri M.P. Siregar, menyampaikan apresiasi kepada para pelajar yang berhasil meraih beasiswa tersebut. Ia berharap bantuan pendidikan ini menjadi pemicu untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Terus bersemangat dalam belajar. Doakan juga agar Socfindo semakin berjaya, produksi meningkat, sehingga dapat terus berkontribusi nyata bagi desa sekitar dan masyarakat luas,” ujar pria yang akrab disapa Hendri itu.

Hal senada juga disampaikan Ketua SPSI Kebun Seunagan, T. Reza Pahlevi. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan program CSR, khususnya di bidang pendidikan dan sosial.

“Pertahankan prestasi kalian. Kepada Socfindo Seunagan, kami harapkan agar tetap konsisten menyalurkan CSR dan santunan anak yatim piatu. Insyaallah tahun depan kuotanya akan bertambah,” tuturnya.

Dari total penerima, sebanyak 61 di antaranya merupakan anak yatim tingkat SD dan SMP yang berasal dari desa-desa di sekitar perusahaan, yakni Padang Panjang, Arongan, Purwodadi, Kuala Trang, Lawa Batu, Ujong Padang, Blang Bintang, dan Jatirejo.

Program beasiswa ini disambut gembira oleh para orang tua penerima yang hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka berharap dukungan pendidikan ini dapat membuka jalan bagi anak-anak mereka menuju masa depan yang lebih gemilang.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”