NEWS BIDIK, Aceh Barat – Masyarakat Desa Suak Awe, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024. Mereka menilai ada indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pekerjaan fiktif yang merugikan kepentingan masyarakat.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Sejak Maret 2025, masyarakat telah menyampaikan laporan resmi kepada dinas terkait, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Warga menilai, penggunaan anggaran di desa mereka tidak transparan dan cenderung dimanfaatkan untuk memperkaya pihak tertentu.
“Sejak tahun 2020 sampai 2024 ada pekerjaan fiktif dan penggunaan dana yang tidak transparan,” ungkap salah seorang warga, JM Cs, kepada News Bidik, Sabtu (25/10/2025).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat menegaskan bahwa mereka berhak memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran desa. UU tersebut mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Suak Awe, MN, melalui sambungan telepon kepada awak media, menunjuk Kaur Keuangan, HR, untuk memberikan penjelasan resmi. HR membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Barat.
“Laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Kami sudah beberapa kali dipanggil oleh Inspektorat untuk pemeriksaan, dan kami bersikap kooperatif dalam proses audit tersebut,” jelas HR.
HR juga menegaskan bahwa pihak desa siap mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum. Namun ia menyayangkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang muncul di tengah proses pelaporan.
“Kami menghargai hak warga untuk melapor, dan kami justru senang diawasi. Tapi ada hal-hal yang menurut kami sudah mencemarkan nama baik. Kami belum mengambil sikap karena mereka juga warga kami, namun tidak menutup kemungkinan kami akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Barat disebut telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan audit atas pengelolaan Dana Desa Suak Awe.
“Audit sudah berjalan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan penyidik,” ujar HR.
Masyarakat berharap APH tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan Dana Desa di Suak Awe benar-benar dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga.





















