NEWS BIDIK, Nagan Raya, Aceh Konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Dugaan perusakan kebun milik warga serta pembongkaran pondok di Kecamatan Beutong terus terjadi, meski sebelumnya sudah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRK. Hingga kini, masyarakat belum merasakan adanya tindakan konkret yang berpihak pada mereka (11/10/2025).
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Banyak pihak menilai perusahaan ini seolah memiliki kuasa lebih besar dibanding pemerintah daerah, sehingga berani mengabaikan aturan terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu warga Desa Gunong Pungki, Kecamatan Tadu Raya, Said Adnan, mengaku tanaman dan gubuknya dirusak oleh pihak perusahaan. Ia menduga aksi tersebut dilakukan secara sepihak oleh PT KIM tanpa musyawarah dengan pemilik lahan.
Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai HGU, perusahaan memiliki kewajiban jelas terhadap masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya:
baca juga
Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemegang HGU
Akses bagi warga:
Jika di dalam area HGU terdapat lahan milik masyarakat, perusahaan wajib memberi akses jalan atau aliran air.
Fasilitasi kebun masyarakat:
Untuk lahan perkebunan, minimal 20% dari total luas HGU harus difasilitasi menjadi kebun masyarakat sekitar.
Kewajiban umum pemegang HGU:
Mengusahakan tanah sesuai peruntukannya (perkebunan/pertanian/perikanan/peternakan) dalam waktu maksimal dua tahun sejak hak diberikan.
Menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan serta menjaga fungsi konservasi bila ada dalam wilayah HGU.
Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dalam areal HGU.
Mematuhi tata ruang sesuai rencana pemanfaatan wilayah.
Membayar pajak dan kewajiban lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Melaporkan penggunaan lahan setiap tahun kepada negara.
Mengembalikan lahan kepada negara bila masa berlaku HGU berakhir.
Desakan Terhadap APH
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka menilai PT KIM bertindak seolah kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga warga selalu berada di posisi lemah di mata hukum di Kabupaten Nagan Raya.