Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNasionalPeristiwa

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

3155
×

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, saat menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal HGU PT Ambya Putra oleh BPN/ATR Provinsi Aceh. Senen, (1/9/2025). Dok foto newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Aceh.Senen, (1/9/2025)

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Penolakan itu disampaikan menyusul adanya rencana tim BPN Provinsi Aceh yang akan melakukan pengukuran di lokasi pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi

BPN/ATR dengan Nomor: B/IP.02.02/512-11.200/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Wahyu Ardiansyah, ST., M.M., QRMP.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong menegaskan, hingga saat ini warga tidak pernah mengakui adanya HGU PT Ambya Putra di desa mereka. Masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan terlebih dahulu menunjukkan dokumen resmi berupa resume penerbitan izin HGU yang sah, termasuk rekomendasi dari kepala desa sebagaimana syarat utama dalam proses perolehan HGU.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

“Jika pihak perusahaan belum melampirkan resume penerbitan izin HGU secara sah melalui Pengadilan Negeri Nagan Raya, maka BPN/ATR tidak dibenarkan melakukan pengukuran areal tersebut. Kami menolak demi tegaknya hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai rekomendasi kepala desa merupakan bukti awal yang sah dalam penguasaan tanah. Dokumen tersebut, biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), menjadi bagian penting dari proses penerbitan HGU. Tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi tersebut, masyarakat menilai keberadaan HGU di Desa Cot Rambong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong,” tegas warga.

Masyarakat menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan sikap taat hukum demi menjaga hak mereka atas tanah desa.

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”