Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNasionalPeristiwa

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

3320
×

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, saat menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal HGU PT Ambya Putra oleh BPN/ATR Provinsi Aceh. Senen, (1/9/2025). Dok foto newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Aceh.Senen, (1/9/2025)

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Penolakan itu disampaikan menyusul adanya rencana tim BPN Provinsi Aceh yang akan melakukan pengukuran di lokasi pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi

BPN/ATR dengan Nomor: B/IP.02.02/512-11.200/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Wahyu Ardiansyah, ST., M.M., QRMP.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong menegaskan, hingga saat ini warga tidak pernah mengakui adanya HGU PT Ambya Putra di desa mereka. Masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan terlebih dahulu menunjukkan dokumen resmi berupa resume penerbitan izin HGU yang sah, termasuk rekomendasi dari kepala desa sebagaimana syarat utama dalam proses perolehan HGU.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

“Jika pihak perusahaan belum melampirkan resume penerbitan izin HGU secara sah melalui Pengadilan Negeri Nagan Raya, maka BPN/ATR tidak dibenarkan melakukan pengukuran areal tersebut. Kami menolak demi tegaknya hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai rekomendasi kepala desa merupakan bukti awal yang sah dalam penguasaan tanah. Dokumen tersebut, biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), menjadi bagian penting dari proses penerbitan HGU. Tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi tersebut, masyarakat menilai keberadaan HGU di Desa Cot Rambong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong,” tegas warga.

Masyarakat menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan sikap taat hukum demi menjaga hak mereka atas tanah desa.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.