Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineNasionalPeristiwa

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

3496
×

Warga Desa Cot Rambong Tolak Pengukuran Areal HGU PT Ambya Putra

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, saat menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal HGU PT Ambya Putra oleh BPN/ATR Provinsi Aceh. Senen, (1/9/2025). Dok foto newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambya Putra oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Aceh.Senen, (1/9/2025)

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Penolakan itu disampaikan menyusul adanya rencana tim BPN Provinsi Aceh yang akan melakukan pengukuran di lokasi pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut tertuang dalam surat resmi

BPN/ATR dengan Nomor: B/IP.02.02/512-11.200/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Wahyu Ardiansyah, ST., M.M., QRMP.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong menegaskan, hingga saat ini warga tidak pernah mengakui adanya HGU PT Ambya Putra di desa mereka. Masyarakat juga meminta agar pihak perusahaan terlebih dahulu menunjukkan dokumen resmi berupa resume penerbitan izin HGU yang sah, termasuk rekomendasi dari kepala desa sebagaimana syarat utama dalam proses perolehan HGU.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

“Jika pihak perusahaan belum melampirkan resume penerbitan izin HGU secara sah melalui Pengadilan Negeri Nagan Raya, maka BPN/ATR tidak dibenarkan melakukan pengukuran areal tersebut. Kami menolak demi tegaknya hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga menilai rekomendasi kepala desa merupakan bukti awal yang sah dalam penguasaan tanah. Dokumen tersebut, biasanya dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), menjadi bagian penting dari proses penerbitan HGU. Tanpa adanya persetujuan atau rekomendasi tersebut, masyarakat menilai keberadaan HGU di Desa Cot Rambong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong,” tegas warga.

Masyarakat menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan sikap taat hukum demi menjaga hak mereka atas tanah desa.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”