Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Skandal Kawasan Industri Candi: Diduga Kuasai Parkir, PAD Semarang Terancam Bocor

2769
×

Skandal Kawasan Industri Candi: Diduga Kuasai Parkir, PAD Semarang Terancam Bocor

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik mafia parkir, penyerobotan lahan, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terungkap di Kawasan Industri Candi (KIC) Kota Semarang. Fakta tersebut muncul setelah tim investigasi team gabungan media newsbidik.com melakukan penelusuran langsung di lapangan pada Senin (29/9/2025) di Jalan Gatot Subroto, Semarang.

Sejumlah lokasi parkir strategis di KIC diduga kuat dikuasai oknum pungli. Praktik itu membuat juru parkir (jukir) yang sudah lama mencari nafkah di kawasan tersebut terusir dan bahkan mengalami intimidasi. “Seharusnya aparat menjadi pelindung masyarakat, bukan justru tameng korporasi yang menindas rakyat kecil,” ungkap Andi.K pimpred yang ada di Jawa Tengah newsbidik.com

Setoran parkir dari KIC disebut tidak pernah masuk ke kas daerah sebagai PAD Kota Semarang. Hasil restribusi parkir justru diduga mengalir ke PT Indo Permata Usahatama (IPU), selaku pengelola KIC. Padahal, aktivitas lalu lintas truk-truk besar di kawasan ini menyebabkan kerusakan jalan yang selama ini diperbaiki menggunakan anggaran, APBD

Praktik dugaan monopoli parkir dan penyalahgunaan lahan ditemukan di sejumlah titik strategis di kawasan industri KIC, Semarang Barat.

Temuan ini dipublikasikan setelah investigasi pada Senin (29/9/2025). Namun, dugaan praktik penyimpangan disebut sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait

Selain soal parkir, PT IPU juga dituding menyerobot tanah milik PTP Perhutani dan lahan masyarakat kecil tanpa ganti rugi. Bahkan, hasil investigasi mengindikasikan bahwa KIC beroperasi tanpa izin kawasan industri, tanpa izin lingkungan, dan tanpa pengelolaan limbah yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan diduga merugikan negara.

Warga mendesak Walikota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai ada indikasi pembiaran dari Pemkot Semarang. “Momentum ini tepat bagi warga untuk menuntut Pemkot tidak tutup mata. Patut diduga ada kongkalikong antara PT IPU dan pemerintah daerah,” tegas Andi.K pimpinan redaksi,

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkot Semarang: apakah keadilan ditegakkan atau justru skandal ini kembali menguap tanpa penyelesaian.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra

Nasional

“Tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela adalah bentuk perlawanan terhadap praktik manipulasi tanah adat yang merugikan masyarakat Papua,” tegas Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menanggapi pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela di Sorong.