NEWS BIDIK, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
baca juga
Kerusuhan di DPRD Jabar: Gedung dan Kendaraan Terbakar, Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan
“Semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
baca juga
Prabowo menegaskan, aparat memiliki kewajiban untuk melindungi massa aksi yang taat aturan. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang baik justru harus dilindungi aparat. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi ada ketentuannya: demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Prabowo, undang-undang juga menetapkan bahwa aksi demonstrasi harus mendapatkan izin resmi dan wajib berakhir pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin wajib diberikan. Tapi batas waktunya sampai jam 18.00,” tambahnya.
Lebih jauh, Prabowo mengungkapkan adanya laporan bahwa kericuhan dipicu oleh pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan provokasi, termasuk aksi pembakaran dan penggunaan petasan berdaya ledak tinggi.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan, ada truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota terluka, ada yang kena luka bakar di leher, paha, bahkan alat vitalnya. Ini menurut saya sudah perusuh, niatnya memang membakar,” ungkapnya.
Dengan tegas, Prabowo menegaskan komitmennya memberikan penghargaan kepada aparat yang
menjadi korban dalam tugas, sekaligus memastikan hukum ditegakkan terhadap pihak-pihak yang membuat kericuhan.
baca juga
Sri Sultan Minta Sekolah dan Kampus di DIY Bijak Sikapi Unjuk Rasa