Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Warga Difabel di Blang Bintang Terabaikan, Tiga Tahun Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

339
×

Warga Difabel di Blang Bintang Terabaikan, Tiga Tahun Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya — Seorang penyandang disabilitas sejak bayi, M. Az, warga Desa Blang Bintang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, mengaku tak pernah lagi menerima bantuan dari pemerintah desa maupun Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya selama tiga tahun terakhir. Selasa, (5/8/2025).

Baca Juga 

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Kondisi ini diungkapkan oleh ibu kandung M. Az kepada awak media saat ditemui di kediaman mereka. Ia menuturkan bahwa sejak bergantinya kepemimpinan kepala desa dan aparatur pemerintah di Desa Blang Bintang, perhatian terhadap anak sulungnya itu seolah lenyap.

Baca Juga

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

“Sebelumnya, waktu kepala desa yang lama, masih ada perhatian, ada bantuan untuk anak saya yang sejak bayi sudah cacat. Tapi setelah berganti, tidak pernah lagi kami menerima bantuan apapun,” ungkap sang ibu dengan nada kecewa.

Baca Juga 

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS di Istana, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Ia menyesalkan pihak pemerintah desa yang dianggap abai terhadap warganya yang membutuhkan, meski sudah jelas kondisi anaknya sangat membutuhkan perhatian dan bantuan khusus. Situasi ini dinilai ironis, mengingat keberadaan penyandang disabilitas seharusnya menjadi prioritas dalam program sosial desa.

Baca Juga 

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan dari Pemerintah Aceh atas Capaian Pengesahan Koperasi Merah Putih Tercepat

Keluarga berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, khususnya Dinas Sosial dan instansi terkait, dapat segera turun tangan meninjau langsung kondisi M. Az dan mencari tahu penyebab terhentinya bantuan tersebut. Mereka meminta adanya keadilan sosial tanpa diskriminasi terhadap warga yang berkebutuhan khusus.

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.