NEWS BIDIK, BLORA JAWA TENGAH
Kasus.Penangkapan.tiga wartawan di Kabupaten Blora pada Mei 2025 memasuki babak baru yang menimbulkan tanda tanya besar. Setelah menjalani penahanan selama 90 hari di Mapolres Blora, ketiganya—JT (55), FY (41), dan SY (45)—tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
baca juga
Alih-alih meredam polemik, pembebasan ini justru memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Status P21, Tapi Polisi Jalankan RJ
Dalam sistem hukum pidana, RJ umumnya dilakukan di tahap penyidikan. Namun, dalam kasus ini, RJ diterapkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Artinya, kendali perkara sudah sepenuhnya berada di tangan Jaksa, bukan lagi Polisi.
baca juga
Kuasa hukum para wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah Polres Blora mengeksekusi RJ pada tahap pasca-P21 patut dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum. Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?” tegas John dalam konferensi pers.
Kronologi: Ditolak, Lalu Mendadak Dimediasi
Sejak awal, pihak wartawan disebut telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor—oknum TNI AD berinisial RHP—berulang kali menolak mediasi. Bahkan upaya penyidik untuk mempertemukan kedua belah pihak tak membuahkan hasil.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Situasi berubah drastis pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir yang dikeluarkan Ketua PN Blora. Secara tiba-tiba, RHP memaafkan para wartawan, dan RJ langsung diterapkan. Hanya dalam hitungan jam, ketiga wartawan yang sebelumnya berstatus terdakwa resmi dibebaskan.
Fakta BAP: Indikasi Jebakan?
Tak berhenti di sana, kuasa hukum juga mengungkap fakta mengejutkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disebutkan, uang Rp4 juta justru diberikan lebih dulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP
Kriminalisasi Pers atau Penegakan Hukum?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah penangkapan dan penahanan tiga wartawan ini merupakan bentuk penegakan hukum, atau justru kriminalisasi terhadap kebebasan pers?
baca juga
Munir Resmi Maju Calon Ketua Umum PWI 2025–2030 Siap Akhiri Dualisme dan Satukan Organisasi
Dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur pasca-P21, publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan maupun institusi terkait untuk mengurai benang kusut kasus yang menyita perhatian masyarakat Blora ini.
Respon (1)