Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

2867
×

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Tim newsbidik.com saat melakukan peliputan langsung di lokasi Galian C Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (18/8/2025). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan informasi lapangan terkait penanganan aliran sungai dan pencegahan erosi. — dok. foto: newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK – NAGAN RAYA | Kegiatan Galian C di kawasan Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan di beberapa media online tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan kegiatan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk masyarakat setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga Desa Suka Makmue, yang diwakili oleh MD, saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025), membenarkan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut. Namun ia menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak dilengkapi klarifikasi, baik dari masyarakat maupun dari instansi terkait.

“Galian itu sudah sering dilakukan hampir setiap tahun di titik yang sama. Tujuannya bukan komersial, tapi untuk mengalihkan aliran sungai Krung Nagan agar tidak terus menggerus lahan masyarakat dan merusak abutment jembatan,” jelas MD.

Menurut informasi, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya bahkan telah turun langsung untuk mengatasi ancaman erosi akibat pergeseran alur sungai. Aktivitas Galian C tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi bencana, bukan semata-mata kegiatan tambang ilegal.

Warga berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan, dengan pengawasan dan pendampingan dari instansi terkait serta APH. Keberlanjutan ini dinilai penting demi keselamatan lingkungan, infrastruktur jembatan, dan lahan pertanian warga yang selama ini terdampak.

Peringatan untuk Media dan Lembaga Masyarakat

MD juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Ia menyesalkan adanya media yang memuat pemberitaan tanpa memenuhi prinsip dasar jurnalisme yaitu cover both sides.

“Kami tidak pernah dikonfirmasi, apalagi dari media yang memberitakan. Padahal semestinya ada klarifikasi agar tidak merugikan pihak mana pun atau mencemarkan nama baik APH dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa verifikasi bisa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan: “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Lebih jauh, jika pemberitaan tersebut berisi tuduhan atau insinuasi tanpa bukti kuat dan tidak melalui proses konfirmasi, dapat pula dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Ajak Kolaborasi dan Dialog Terbuka

Sebagai bentuk keterbukaan, warga Desa Suka Makmue melalui MD juga membuka ruang dialog jika ada lembaga atau media yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut.

 “Silakan hubungi kami, kami siap memberikan penjelasan. Jangan langsung disimpulkan sepihak,” ujarnya seraya membagikan kontak resmi: 0813-6252-9227.

Masyarakat berharap ke depan, semua pihak dapat lebih bijak menyikapi isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan warga. Diperlukan sinergi antara warga, pemerintah, APH, dan media agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”