Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYA

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

2729
×

Galian C di Suka Makmue Dinilai Bermanfaat, Warga Harap Dilanjutkan: Tegaskan Pentingnya Konfirmasi dalam Pemberitaan

Sebarkan artikel ini
Tim newsbidik.com saat melakukan peliputan langsung di lokasi Galian C Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (18/8/2025). Kegiatan ini dilakukan guna memastikan informasi lapangan terkait penanganan aliran sungai dan pencegahan erosi. — dok. foto: newsbidik.com/Zahari, Z

NEWS BIDIK – NAGAN RAYA | Kegiatan Galian C di kawasan Desa Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan di beberapa media online tertanggal 14 Agustus 2025 menyebutkan kegiatan tersebut tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk masyarakat setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga Desa Suka Makmue, yang diwakili oleh MD, saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025), membenarkan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut. Namun ia menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak dilengkapi klarifikasi, baik dari masyarakat maupun dari instansi terkait.

“Galian itu sudah sering dilakukan hampir setiap tahun di titik yang sama. Tujuannya bukan komersial, tapi untuk mengalihkan aliran sungai Krung Nagan agar tidak terus menggerus lahan masyarakat dan merusak abutment jembatan,” jelas MD.

Menurut informasi, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya bahkan telah turun langsung untuk mengatasi ancaman erosi akibat pergeseran alur sungai. Aktivitas Galian C tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi bencana, bukan semata-mata kegiatan tambang ilegal.

Warga berharap kegiatan ini dapat dilanjutkan, dengan pengawasan dan pendampingan dari instansi terkait serta APH. Keberlanjutan ini dinilai penting demi keselamatan lingkungan, infrastruktur jembatan, dan lahan pertanian warga yang selama ini terdampak.

Peringatan untuk Media dan Lembaga Masyarakat

MD juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menyajikan informasi kepada publik. Ia menyesalkan adanya media yang memuat pemberitaan tanpa memenuhi prinsip dasar jurnalisme yaitu cover both sides.

“Kami tidak pernah dikonfirmasi, apalagi dari media yang memberitakan. Padahal semestinya ada klarifikasi agar tidak merugikan pihak mana pun atau mencemarkan nama baik APH dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam hal ini, perlu ditegaskan bahwa menyebarkan informasi yang menyesatkan tanpa verifikasi bisa melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan: “Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Lebih jauh, jika pemberitaan tersebut berisi tuduhan atau insinuasi tanpa bukti kuat dan tidak melalui proses konfirmasi, dapat pula dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE Pasal 27 ayat (3).

Ajak Kolaborasi dan Dialog Terbuka

Sebagai bentuk keterbukaan, warga Desa Suka Makmue melalui MD juga membuka ruang dialog jika ada lembaga atau media yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut.

 “Silakan hubungi kami, kami siap memberikan penjelasan. Jangan langsung disimpulkan sepihak,” ujarnya seraya membagikan kontak resmi: 0813-6252-9227.

Masyarakat berharap ke depan, semua pihak dapat lebih bijak menyikapi isu-isu publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan warga. Diperlukan sinergi antara warga, pemerintah, APH, dan media agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan dan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.