Scroll untuk baca berita
AcehHeadlineHukum & Kriminal

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

4179
×

Diduga Manipulasi Dana Desa Rp 1,13 Miliar, PJ Keuchik Cot Rambong Nagan Raya Kebal Hukum?

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, penggunaan anggaran desa tahun 2019, 2020, dan 2021 ditemukan indikasi penyimpangan dengan total kerugian mencapai Rp 1.133.424.596. Namun, hingga kini, pengembalian dana ke kas desa belum dilakukan.

Baca Juga

Prabowo Minta TNI/Polri Berbenah: Bersihkan Diri Sebelum Saya Ambil Tindakan

PJ Keuchik Cot Rambong, Muftiyan Azhari, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat yang mewajibkan pengembalian dana hasil temuan audit. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 279.821.339, tahun 2020 sebesar Rp 336.013.799, dan tahun 2021 mencapai Rp 518.489.475.

Baca Juga

Presiden Prabowo Ingin Peringatan HUT ke-80 RI Digelar Meriah dan Penuh Optimisme

Masyarakat Cot Rambong mengaku kecewa karena meski hasil audit telah jelas, aparat penegak hukum belum mengambil langkah tegas. Mereka menilai PJ Keuchik terkesan “kebal hukum” dan memiliki backing kuat sehingga dapat menghalalkan berbagai cara untuk memperkaya diri.

“Sampai saat ini belum ada sepeser pun dana yang dikembalikan ke kas desa,” ujar salah satu warga kepada NEWS BIDIK, Kamis (14/8/2025).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Muftiyan Azhari membantah tidak menindaklanjuti hasil audit. Ia mengklaim telah menyerahkan berkas pertanggungjawaban ke Inspektorat pada 2021 atau 2022, dan berjanji akan menanyakan kembali ke kantor Inspektorat terkait kekurangan yang masih dianggap perlu diperbaiki.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Strategis Kehumasan dalam Membangun Citra Institusi

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan, serta menggelapkan atau memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga

Irigasi Kering, Keujrun Blang Nagan Raya Datangi Dua Dinas Minta Solusi Krisis Air

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini demi menjaga integritas tata kelola keuangan desa dan memberi efek jera bagi para pelaku.

 

Tinggalkan Balasan

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb