Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Libatkan Mafia Tanah, PT KIM Serobot Kebun Warga di Nagan Raya

266
×

Diduga Libatkan Mafia Tanah, PT KIM Serobot Kebun Warga di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) diduga telah melakukan penyerobotan kebun milik warga di kawasan Gampong Babah Rot, Blang Tadu, dan Rambong. Warga menuding perusahaan merampas lahan yang telah digarap secara turun-temurun, dengan dalih memiliki hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan secara sepihak dan tanpa verifikasi lapangan. Rabu, (6/82025).

Baca Juga 

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

Menurut sejumlah warga, perambahan dilakukan secara sistematis dengan menggunakan alat berat. Kebun-kebun produktif milik masyarakat—yang sebagian besar merupakan sumber utama penghidupan keluarga—diratakan begitu saja tanpa ada sosialisasi atau proses ganti rugi.

Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi diberitahu. Tiba-tiba tanah kami masuk dalam klaim HGU perusahaan. Ini jelas perampasan,” ujar seorang warga Babah Rot yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi dari warga dan sejumlah tokoh gampong, penerbitan HGU tersebut diduga dilakukan “di atas meja” tanpa melalui survei atau validasi lapangan yang semestinya. Proses ini diduga kuat difasilitasi oleh jaringan mafia tanah yang selama ini bermain di sektor perkebunan besar di Aceh.

Ini bukan sekadar konflik tanah biasa. Ada indikasi kuat permainan mafia tanah yang menerbitkan HGU tanpa kroscek lokasi. Pemerintah harus turun tangan, karena ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sabri, tokoh masyarakat Blang Tadu.

Sementara itu, pemerintah daerah hingga kini belum mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik tersebut. Masyarakat telah melaporkan kejadian ini ke aparat desa, kecamatan, bahkan ke tingkat kabupaten. Namun belum ada kejelasan arah penyelesaian, sehingga ketegangan kian meningkat.

Kami minta Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI membuka mata. Banyak konflik di Aceh berasal dari HGU lama yang penuh cacat hukum dan manipulasi. Kalau ini dibiarkan, bisa berujung pada konflik horizontal,” tambah seorang aktivis agraria di kawasan Barat Selatan Aceh.

Pihak PT KIM hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi manajemen perusahaan, namun tidak ada respons.

Baca Juga

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

Konflik ini menjadi potret buram tata kelola agraria di Indonesia, khususnya di Aceh, di mana rakyat kecil kerap menjadi korban atas nama investasi dan ekspansi perusahaan besar. Kasus ini menuntut respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta komitmen politik dari pemimpin daerah untuk berpihak pada keadilan dan hak rakyat.

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”