Scroll untuk baca berita
Aceh

Diduga Libatkan Mafia Tanah, PT KIM Serobot Kebun Warga di Nagan Raya

355
×

Diduga Libatkan Mafia Tanah, PT KIM Serobot Kebun Warga di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK, Nagan Raya – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) diduga telah melakukan penyerobotan kebun milik warga di kawasan Gampong Babah Rot, Blang Tadu, dan Rambong. Warga menuding perusahaan merampas lahan yang telah digarap secara turun-temurun, dengan dalih memiliki hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan secara sepihak dan tanpa verifikasi lapangan. Rabu, (6/82025).

Baca Juga 

Diduga Proyek Irigasi Jeuram Tak Transparan, Puluhan Petani Kuala Nagan Raya Tuntut Kepastian

Menurut sejumlah warga, perambahan dilakukan secara sistematis dengan menggunakan alat berat. Kebun-kebun produktif milik masyarakat—yang sebagian besar merupakan sumber utama penghidupan keluarga—diratakan begitu saja tanpa ada sosialisasi atau proses ganti rugi.

Kami tidak pernah dilibatkan, apalagi diberitahu. Tiba-tiba tanah kami masuk dalam klaim HGU perusahaan. Ini jelas perampasan,” ujar seorang warga Babah Rot yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi dari warga dan sejumlah tokoh gampong, penerbitan HGU tersebut diduga dilakukan “di atas meja” tanpa melalui survei atau validasi lapangan yang semestinya. Proses ini diduga kuat difasilitasi oleh jaringan mafia tanah yang selama ini bermain di sektor perkebunan besar di Aceh.

Ini bukan sekadar konflik tanah biasa. Ada indikasi kuat permainan mafia tanah yang menerbitkan HGU tanpa kroscek lokasi. Pemerintah harus turun tangan, karena ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Sabri, tokoh masyarakat Blang Tadu.

Sementara itu, pemerintah daerah hingga kini belum mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik tersebut. Masyarakat telah melaporkan kejadian ini ke aparat desa, kecamatan, bahkan ke tingkat kabupaten. Namun belum ada kejelasan arah penyelesaian, sehingga ketegangan kian meningkat.

Kami minta Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI membuka mata. Banyak konflik di Aceh berasal dari HGU lama yang penuh cacat hukum dan manipulasi. Kalau ini dibiarkan, bisa berujung pada konflik horizontal,” tambah seorang aktivis agraria di kawasan Barat Selatan Aceh.

Pihak PT KIM hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi manajemen perusahaan, namun tidak ada respons.

Baca Juga

Diduga Kepala Desa Blang Bintang Tidak Transparan Pengunaan Dana Desa . Pekerjaan Fiktif, Asal Bapak Senang

Konflik ini menjadi potret buram tata kelola agraria di Indonesia, khususnya di Aceh, di mana rakyat kecil kerap menjadi korban atas nama investasi dan ekspansi perusahaan besar. Kasus ini menuntut respons cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta komitmen politik dari pemimpin daerah untuk berpihak pada keadilan dan hak rakyat.

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”