Scroll untuk baca berita
AcehNasional

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

706
×

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya, — Meski puluhan perusahaan perkebunan sawit telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya selama lebih dari dua dekade, ironisnya hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat. Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Kamis, (24/7/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana perginya kewajiban kemitraan yang seharusnya menjadi hak rakyat?

Plasma: Kewajiban yang Diabaikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan yang mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya.

Namun di Nagan Raya, realita jauh dari regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini yang telah merealisasikan kebun plasma secara konkret.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai koperasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun sebagai plasma,” ujar Faizal, tokoh pemerhati agraria asal Nagan Raya, saat ditemui Rabu (24/7).

Lahan Luas, Rakyat Terpinggirkan

Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar. Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat.

Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati.

“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Faizal.

Di Mana Peran Pemerintahan ……….?

Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Faizal, Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di Nagan Raya.

Keadilan Sosial Masih Jauh dari kenyataan

Program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi janji kosong tanpa realisasi.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas “Faizal.”

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait tudingan ini.

LSM GMBI angkat bicara Diduga Pemerintahan struk dan Aparat Penegak HUKUM diam membisu kemukinan besar perusahaan kuat bekingan sehingga perusahaan berkuasa dan kebal Hukum dobrak semua peraturan dan UU HGU

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Biografi

Dalam setiap lembar sejarah Nusantara, tersimpan kisah perjuangan, pengorbanan, kesetiaan, dan keberanian para tokoh yang telah meletakkan fondasi kejayaan bangsa. Salah satu sosok yang memiliki tempat istimewa dalam perjalanan sejarah…

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.