Scroll untuk baca berita
AcehNasional

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

517
×

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Nagan Raya, — Meski puluhan perusahaan perkebunan sawit telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya selama lebih dari dua dekade, ironisnya hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat. Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional. Kamis, (24/7/2025).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana perginya kewajiban kemitraan yang seharusnya menjadi hak rakyat?

Plasma: Kewajiban yang Diabaikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan yang mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya.

Namun di Nagan Raya, realita jauh dari regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini yang telah merealisasikan kebun plasma secara konkret.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai koperasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun sebagai plasma,” ujar Faizal, tokoh pemerhati agraria asal Nagan Raya, saat ditemui Rabu (24/7).

Lahan Luas, Rakyat Terpinggirkan

Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar. Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat.

Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati.

“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Faizal.

Di Mana Peran Pemerintahan ……….?

Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Faizal, Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di Nagan Raya.

Keadilan Sosial Masih Jauh dari kenyataan

Program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi janji kosong tanpa realisasi.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas “Faizal.”

Catatan Redaksi:

Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait tudingan ini.

LSM GMBI angkat bicara Diduga Pemerintahan struk dan Aparat Penegak HUKUM diam membisu kemukinan besar perusahaan kuat bekingan sehingga perusahaan berkuasa dan kebal Hukum dobrak semua peraturan dan UU HGU

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penggeledahan Kantor Pertanahan Nagan Raya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara itu justru diterbitkan atas nama keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur dengan dasar SPORADIK yang diduga tidak sah. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tanah dan warkah, untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

Proyek pembangunan gorong-gorong dan pelebaran jalan di jalur Damarwulan–Sirahan Jepara yang dikerjakan CV Wildan Sentosa dipastikan mengalami keterlambatan signifikan. Kontraktor terancam sanksi mulai dari denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan hingga daftar hitam apabila tidak segera menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. Temuan lapangan menunjukkan pekerjaan masih membuat rangka cor meski mendekati batas waktu, sehingga menimbulkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi.”

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”