Scroll untuk baca berita
Jakarta

Polsek Kelapa Gading Tangkap 3 Orang Terkait Dugaan Pungli yang Viral di Media Sosial

757
×

Polsek Kelapa Gading Tangkap 3 Orang Terkait Dugaan Pungli yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Jakarta Utara – Kepolisian Sektor Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti video yang viral di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jl. Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta dan menunjukkan seorang pria diduga meminta sejumlah uang kepada pengendara di pinggir jalan, tepat di samping pusat perbelanjaan Lotte Mart.

Setelah melakukan pengecekan lapangan dan penyelidikan, polisi menggelar Operasi Premanisme pada Rabu, (23/7/2025).pukul 19.00 WIB di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas parkir liar di lokasi tersebut.

Tiga Orang yang Diamankan AA (27), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, WS (48), warga Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dan

OT (21), warga Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu dari ketiga orang tersebut, yakni AA, mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam video yang beredar.

Barang Bukti yang Diamankan Satu lembar Surat Tugas Unit Pengelolaan Parkir atas nama Wenseslaus Susu (berlaku hingga 6 Juni 2025), dan satu bendel karcis parkir.

Dugaan pungli tersebut terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.41 WIB. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, para terduga kerap beroperasi mulai pukul 18.00 hingga pukul 01.00 WIB. Keberadaan mereka diduga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Setelah dilakukan interogasi awal, ketiganya dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Kelapa Gading menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban umum dan merespons cepat keluhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindakan premanisme dan pungli. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kejadian serupa melalui kanal resmi yang tersedia.

” Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami. Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”