Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPeristiwa

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

2237
×

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
berfoto bersama usai menandatangani kesepakatan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). Kesepakatan ini diharapkan meredakan konflik dan menjaga situasi aman serta nyaman di wilayah Pangandaran. (dok.newsbidik.com/browibowo)

NEWSBIDIK,//Pangandaran  Perseteruan panas antara PT PMB dan warga yang tergabung dalam SPP di Kabupaten Pangandaran akhirnya menemukan jalan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025).

Kesepakatan damai ini mengakhiri dua laporan polisi yang sempat saling berkaitan, yaitu kasus dugaan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan, serta pelemparan kantor PT PMB oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 dan 14 Juni 2025 lalu.

Pihak PT PMB, melalui kuasa hukumnya H.M Hasan Suryoyudho, SH., MH., Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., menyatakan rasa syukur atas tercapainya musyawarah mufakat.

“Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran yang memfasilitasi jalannya kesepakatan damai ini secara kekeluargaan. Mudah-mudahan menjadi solusi terbaik bagi semua,” ujar Hasan Suryoyudho mewakili tim kuasa hukum PT PMB.

Sementara itu, pihak SPP melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnils, S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lain menyambut baik penyelesaian damai ini.

“Kami ikhlas dan sepakat untuk tidak lagi saling melaporkan di masa mendatang. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas mediasi yang telah dilakukan,” ujar Yudi Kurnils. Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap warga kecil yang sempat terseret dalam proses hukum kasus ini.

Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menerangkan bahwa proses islah antara kedua belah pihak telah dilakukan, dan RJ diajukan kepada penyidik sebagai dasar perdamaian.

“Nanti akan ada gelar perkara untuk menilai kelanjutan proses hukum. Jika unsur pidana dan syarat RJ terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai,” jelas Yusdiana.

Diketahui, laporan pertama yang dibuat pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan, sedangkan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Blok Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Pangandaran, sementara pelemparan kantor PT PMB terjadi di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Polres Pangandaran menegaskan, proses RJ ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang damai, cepat, dan menghindari proses hukum yang panjang serta berbelit.

“Ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak agar restorative justice dapat disetujui,” tambah Yusdiana.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangandaran diharapkan kembali kondusif, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah lewat jalur musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.