Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARANPeristiwa

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

2396
×

Polemik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berakhir Damai Lewat Jalur Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
berfoto bersama usai menandatangani kesepakatan damai melalui jalur Restorative Justice (RJ) di Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025). Kesepakatan ini diharapkan meredakan konflik dan menjaga situasi aman serta nyaman di wilayah Pangandaran. (dok.newsbidik.com/browibowo)

NEWSBIDIK,//Pangandaran  Perseteruan panas antara PT PMB dan warga yang tergabung dalam SPP di Kabupaten Pangandaran akhirnya menemukan jalan damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan konflik melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polres Pangandaran, Kamis (3/7/2025).

Kesepakatan damai ini mengakhiri dua laporan polisi yang sempat saling berkaitan, yaitu kasus dugaan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan, serta pelemparan kantor PT PMB oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 dan 14 Juni 2025 lalu.

Pihak PT PMB, melalui kuasa hukumnya H.M Hasan Suryoyudho, SH., MH., Aryo Garudo, SH., MH., M. Rajasa Danny A., SH., dan Luthfi Harits Rasyad, SH., menyatakan rasa syukur atas tercapainya musyawarah mufakat.

“Kami berterima kasih kepada Polres Pangandaran yang memfasilitasi jalannya kesepakatan damai ini secara kekeluargaan. Mudah-mudahan menjadi solusi terbaik bagi semua,” ujar Hasan Suryoyudho mewakili tim kuasa hukum PT PMB.

Sementara itu, pihak SPP melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnils, S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lain menyambut baik penyelesaian damai ini.

“Kami ikhlas dan sepakat untuk tidak lagi saling melaporkan di masa mendatang. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas mediasi yang telah dilakukan,” ujar Yudi Kurnils. Pihaknya juga menaruh perhatian terhadap warga kecil yang sempat terseret dalam proses hukum kasus ini.

Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menerangkan bahwa proses islah antara kedua belah pihak telah dilakukan, dan RJ diajukan kepada penyidik sebagai dasar perdamaian.

“Nanti akan ada gelar perkara untuk menilai kelanjutan proses hukum. Jika unsur pidana dan syarat RJ terpenuhi, kasus ini akan dinyatakan selesai,” jelas Yusdiana.

Diketahui, laporan pertama yang dibuat pada 13 Juni 2025 terkait Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan, sedangkan laporan kedua pada 14 Juni 2025 terkait Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Kejadian pertama berlangsung di kawasan Blok Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Pangandaran, sementara pelemparan kantor PT PMB terjadi di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.

Polres Pangandaran menegaskan, proses RJ ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang damai, cepat, dan menghindari proses hukum yang panjang serta berbelit.

“Ada syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak agar restorative justice dapat disetujui,” tambah Yusdiana.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pangandaran diharapkan kembali kondusif, sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penyelesaian masalah lewat jalur musyawarah.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”