newsbidik.com,//Jepara-Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari dana bantuan provinsi senilai Rp200 juta, menuai sorotan. Baru hitungan hari setelah pengerjaan rampung, jalan di wilayah RW 02 itu sudah mengalami kerusakan. Dugaan kuat pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Baca Juga
Pantauan di lapangan, kondisi aspal terlihat retak dan mengelupas, menimbulkan pertanyaan atas kualitas material dan metode pelaksanaan. Dalam regulasi teknis pembangunan infrastruktur jalan, pekerjaan jalan aspal wajib memenuhi standar spesifikasi teknis (spek tek) guna menjamin kualitas, ketahanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan
.Sabtu, (12/7/2025).
Ironisnya, proyek tersebut tidak ditangani langsung oleh aparatur desa yang berkompeten di bidang infrastruktur. Pihak Pemerintah Desa Kawak justru menunjuk pihak ketiga dari luar desa, yaitu seseorang berinisial I yang berasal dari Bangsri, tanpa latar belakang teknik sipil yang memadai.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Kawak, Heri, berdalih bahwa proyek masih dalam tahap awal pemadatan.
“Pekerjaan jalan baru selesai, memang belum sepenuhnya kuat. Jadi masih wajar kalau belum keras betul,” ujar Heri.
Namun demikian, ia berjanji akan meminta pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan agar jalan di desanya layak digunakan dan tidak sekadar asal jadi.
Menanggapi hal ini, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menilai Pemdes Kawak telah lalai.
“Semestinya pihak desa tidak sembarangan menunjuk rekanan. Apalagi jika yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang teknis atau sertifikasi di bidang konstruksi jalan,” ujar UJ, perwakilan LPK.
UJ menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi teknis PUPR agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap struktur jalan.
“Jenis aspalAspal sand sheet harus diperhatikan secara cermat, baik dari sisi lapisan perkerasan, kemiringan, dan struktur dasar. Kalau tidak, ini bisa jadi pemborosan anggaran negara,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa sertifikasi dan keahlian, serta tidak memenuhi standar teknis.
Baca Juga
Proyek jalan yang menggunakan uang rakyat seharusnya dikerjakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika tidak, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, yang dapat dijerat melalui UU Tipikor.