Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Ada Kongkalikong di Pengadilan, Masyarakat Nagan Raya Sulit Dapatkan Keadilan

1050
×

Diduga Ada Kongkalikong di Pengadilan, Masyarakat Nagan Raya Sulit Dapatkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

newsbidik.com,//Nagan Raya – Harapan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Nagan Raya tampaknya masih menjadi mimpi bagi sebagian masyarakat yang taat hukum. Dugaan praktik permainan kotor dalam proses peradilan menyeruak ke permukaan dan menimbulkan kekecewaan mendalam. Senen, (14/7/2025).

Kasus yang menimpa MS, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, menjadi sorotan. Ia mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Nagan Raya. Ironisnya, keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila, khususnya Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/news-bidik-naganraya/pt-kim-diduga-serobot-lahan-warga-di-nagan-raya-masyarakat-minta-aph-bertindak-tegas/

”MS menyerahkan uang sebesar Rp144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah) kepada seorang warga bernama Destri, disertai jaminan berupa surat rumah milik Destri. Penyerahan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan disaksikan oleh sejumlah saksi.

Namun, dalam persidangan yang digelar pada Mei 2024 lalu, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Nagan Raya justru dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan kebenaran fakta yang ada. MS dan keluarga sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut. Mereka mencurigai adanya dugaan kolusi antara kuasa hukum pihak terlapor dengan oknum di lingkungan pengadilan.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/aceh/kapolda-aceh-pimpin-sertijab-empat-pejabat-utama-dan-dua-kapolres/

“Kami sangat kecewa, hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru dipermainkan. Apakah kami harus menempuh jalan ‘hukum rimba’? Hutang darah dibayar darah, hutang nyawa dibayar nyawa?” ungkap Dedek, salah satu kerabat MS dengan nada geram.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/jakarta/ungkap-dugaan-mafia-tanah-di-serpong-ketua-dewan-pengawas-petisi-ahli-siap-tempuh-jalur-hukum/

Dedek menegaskan, masyarakat tetap menjunjung tinggi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Namun, ketika hukum tak lagi memberi kepastian dan keadilan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa hilang.

Baca Juga

https://newsbidik.com/news-bidik-naganraya/warga-desa-cot-rambong-demo-kantor-bpn-atr-dan-kejari-nagan-raya-protes-dugaan-ketidakadilan-penyidik-mabes-polri/

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dapat turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik kongkalikong dalam proses persidangan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.