newsbidik.com,//Nagan Raya – Harapan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Nagan Raya tampaknya masih menjadi mimpi bagi sebagian masyarakat yang taat hukum. Dugaan praktik permainan kotor dalam proses peradilan menyeruak ke permukaan dan menimbulkan kekecewaan mendalam. Senen, (14/7/2025).
Kasus yang menimpa MS, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, menjadi sorotan. Ia mengaku mengalami ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Nagan Raya. Ironisnya, keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila, khususnya Pasal 27 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga
”MS menyerahkan uang sebesar Rp144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah) kepada seorang warga bernama Destri, disertai jaminan berupa surat rumah milik Destri. Penyerahan dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan disaksikan oleh sejumlah saksi.
Namun, dalam persidangan yang digelar pada Mei 2024 lalu, keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Nagan Raya justru dinilai tidak adil dan tidak mencerminkan kebenaran fakta yang ada. MS dan keluarga sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut. Mereka mencurigai adanya dugaan kolusi antara kuasa hukum pihak terlapor dengan oknum di lingkungan pengadilan.
Baca Juga
https://newsbidik.com/daerah/aceh/kapolda-aceh-pimpin-sertijab-empat-pejabat-utama-dan-dua-kapolres/
“Kami sangat kecewa, hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru dipermainkan. Apakah kami harus menempuh jalan ‘hukum rimba’? Hutang darah dibayar darah, hutang nyawa dibayar nyawa?” ungkap Dedek, salah satu kerabat MS dengan nada geram.
Baca Juga
Dedek menegaskan, masyarakat tetap menjunjung tinggi hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Namun, ketika hukum tak lagi memberi kepastian dan keadilan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan bisa hilang.
Baca Juga
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dapat turun tangan mengusut tuntas dugaan praktik kongkalikong dalam proses persidangan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.