Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

525
×

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) Melakukan Penyerobotan lahan perkebunan milik warga didesa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya. Tanah yang tidak pernah sama sekali kami jual kepada KIM kenapa masuk dalam HGU PT KIM ? Ini kan sangat aneh. Kami sangat yakin ini ada oknum PT KIM yang bermain, Kalau memang PT KIM punya bukti bahwa kami pernah menjual tanah kami, silakan dibuktikan ? Karena data masyarakat bumi sari yang menjual tanah ke PT KIM dulu pasti ada di PPAT .” Tegasnya MJ ” Kamis, (26/6/2025).

MJ Cs masyarakat desa Bumi Sari lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dan kebun sejak bertahun tahun kami warga menggarap bahkan memiliki surat sebelum areal izin HGU diterbitkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut

Kami masyarakat hanya mencari Keadilan dan Taat Hukum serta menjunjung tinggi Hukum tetapi sampai saat ini belum mendapatkan Keadilan yang seutuhnya di Negara Republik Indonesia , Hak – hak dan kewajiban selaku warga dan sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum di pasal 27 , 28

Menurut MJ lebih Ironis nya lagi Pihak perusahaan PT KIM untuk pembebasan lahan Areal Izin HGU . bukan dari kepala Desa Bumi Sari tetapi dari kepala Desa Babah Rot . Bahwa Lahan garapan masyarakat desa bumi sari tiba tiba sudah masuk dalam Areal Izin HGU PT KIM ” Katanya”

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM – Kharisma Iskandar Muda menghalalkan segala cara untuk menguasai lahan masyarakat dan Dobrak semua peraturan perundang-undangan UU HGU dimana pihak perusahaan tidak memperhatikan Hak serta Kewajiban Pemegang izin HGU perkebunan

Masyarakat memohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH , Pemkab serta Anggota DPRK demi Keadilan menindak lanjuti usut sampai Tuntas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.