Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

463
×

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) Melakukan Penyerobotan lahan perkebunan milik warga didesa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya. Tanah yang tidak pernah sama sekali kami jual kepada KIM kenapa masuk dalam HGU PT KIM ? Ini kan sangat aneh. Kami sangat yakin ini ada oknum PT KIM yang bermain, Kalau memang PT KIM punya bukti bahwa kami pernah menjual tanah kami, silakan dibuktikan ? Karena data masyarakat bumi sari yang menjual tanah ke PT KIM dulu pasti ada di PPAT .” Tegasnya MJ ” Kamis, (26/6/2025).

MJ Cs masyarakat desa Bumi Sari lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dan kebun sejak bertahun tahun kami warga menggarap bahkan memiliki surat sebelum areal izin HGU diterbitkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut

Kami masyarakat hanya mencari Keadilan dan Taat Hukum serta menjunjung tinggi Hukum tetapi sampai saat ini belum mendapatkan Keadilan yang seutuhnya di Negara Republik Indonesia , Hak – hak dan kewajiban selaku warga dan sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum di pasal 27 , 28

Menurut MJ lebih Ironis nya lagi Pihak perusahaan PT KIM untuk pembebasan lahan Areal Izin HGU . bukan dari kepala Desa Bumi Sari tetapi dari kepala Desa Babah Rot . Bahwa Lahan garapan masyarakat desa bumi sari tiba tiba sudah masuk dalam Areal Izin HGU PT KIM ” Katanya”

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM – Kharisma Iskandar Muda menghalalkan segala cara untuk menguasai lahan masyarakat dan Dobrak semua peraturan perundang-undangan UU HGU dimana pihak perusahaan tidak memperhatikan Hak serta Kewajiban Pemegang izin HGU perkebunan

Masyarakat memohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH , Pemkab serta Anggota DPRK demi Keadilan menindak lanjuti usut sampai Tuntas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”