NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) Melakukan Penyerobotan lahan perkebunan milik warga didesa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya. Tanah yang tidak pernah sama sekali kami jual kepada KIM kenapa masuk dalam HGU PT KIM ? Ini kan sangat aneh. Kami sangat yakin ini ada oknum PT KIM yang bermain, Kalau memang PT KIM punya bukti bahwa kami pernah menjual tanah kami, silakan dibuktikan ? Karena data masyarakat bumi sari yang menjual tanah ke PT KIM dulu pasti ada di PPAT .” Tegasnya MJ ” Kamis, (26/6/2025).
MJ Cs masyarakat desa Bumi Sari lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dan kebun sejak bertahun tahun kami warga menggarap bahkan memiliki surat sebelum areal izin HGU diterbitkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut
Kami masyarakat hanya mencari Keadilan dan Taat Hukum serta menjunjung tinggi Hukum tetapi sampai saat ini belum mendapatkan Keadilan yang seutuhnya di Negara Republik Indonesia , Hak – hak dan kewajiban selaku warga dan sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum di pasal 27 , 28
Menurut MJ lebih Ironis nya lagi Pihak perusahaan PT KIM untuk pembebasan lahan Areal Izin HGU . bukan dari kepala Desa Bumi Sari tetapi dari kepala Desa Babah Rot . Bahwa Lahan garapan masyarakat desa bumi sari tiba tiba sudah masuk dalam Areal Izin HGU PT KIM ” Katanya”
Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM – Kharisma Iskandar Muda menghalalkan segala cara untuk menguasai lahan masyarakat dan Dobrak semua peraturan perundang-undangan UU HGU dimana pihak perusahaan tidak memperhatikan Hak serta Kewajiban Pemegang izin HGU perkebunan
Masyarakat memohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH , Pemkab serta Anggota DPRK demi Keadilan menindak lanjuti usut sampai Tuntas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia