Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

688
×

Sulitnya Mencari Keadilan Penyerobotan Lahan Kebun Warga . Pemkab Serta APH DiMinta Bertindak  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya. Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) Melakukan Penyerobotan lahan perkebunan milik warga didesa bumi sari kecamatan Beutong kabupaten Nagan Raya. Tanah yang tidak pernah sama sekali kami jual kepada KIM kenapa masuk dalam HGU PT KIM ? Ini kan sangat aneh. Kami sangat yakin ini ada oknum PT KIM yang bermain, Kalau memang PT KIM punya bukti bahwa kami pernah menjual tanah kami, silakan dibuktikan ? Karena data masyarakat bumi sari yang menjual tanah ke PT KIM dulu pasti ada di PPAT .” Tegasnya MJ ” Kamis, (26/6/2025).

MJ Cs masyarakat desa Bumi Sari lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dan kebun sejak bertahun tahun kami warga menggarap bahkan memiliki surat sebelum areal izin HGU diterbitkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut

Kami masyarakat hanya mencari Keadilan dan Taat Hukum serta menjunjung tinggi Hukum tetapi sampai saat ini belum mendapatkan Keadilan yang seutuhnya di Negara Republik Indonesia , Hak – hak dan kewajiban selaku warga dan sesuai dengan UUD 1945 yang tercantum di pasal 27 , 28

Menurut MJ lebih Ironis nya lagi Pihak perusahaan PT KIM untuk pembebasan lahan Areal Izin HGU . bukan dari kepala Desa Bumi Sari tetapi dari kepala Desa Babah Rot . Bahwa Lahan garapan masyarakat desa bumi sari tiba tiba sudah masuk dalam Areal Izin HGU PT KIM ” Katanya”

Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT KIM – Kharisma Iskandar Muda menghalalkan segala cara untuk menguasai lahan masyarakat dan Dobrak semua peraturan perundang-undangan UU HGU dimana pihak perusahaan tidak memperhatikan Hak serta Kewajiban Pemegang izin HGU perkebunan

Masyarakat memohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH , Pemkab serta Anggota DPRK demi Keadilan menindak lanjuti usut sampai Tuntas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi potensi unggulan daerah. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagan Raya.”