Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Barat

Standarisasi Makanan Jadi Sorotan, Lapas Ciamis Siap Evaluasi Pemenuhan Hak WBP

327
×

Standarisasi Makanan Jadi Sorotan, Lapas Ciamis Siap Evaluasi Pemenuhan Hak WBP

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Ciamis, -Tegur sapa rutin yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis kembali berlangsung hangat dan humanis. Bertempat di pelataran Blok A, kegiatan ini menjadi wadah interaktif antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan jajaran petugas lapas, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Ipan SH, dan dilanjutkan dengan perkenalan pejabat baru Kasi Binadik, James P. Tampubolon SH, MH. Dalam arahannya, James menekankan pentingnya keterbukaan antara petugas dan WBP. Ia mendorong warga binaan untuk tak ragu menyampaikan kritik, saran, bahkan keluhan.

“Hak-hak saudara adalah tanggung jawab kami. Baik itu hak atas makanan yang layak, pembinaan formal dan non-formal, semua harus kami penuhi dengan optimal,” tegas James.

Senada dengan itu, Kasi Kamtib Rizky Tarmuji SH, MM menegaskan pentingnya kepatuhan WBP terhadap tata tertib lapas. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan bisa berakibat pada pencabutan sementara hak-hak tertentu.

Pejabat baru Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Erosyyan Freda Adytiawan Amd.IP, SH, juga menyampaikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak seluruh WBP untuk menanamkan nilai-nilai Catur Dharma Narapidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri.

Acara ditutup dengan arahan dari Kasubag TU, Dr. Sani Siti Aisyah Amd.IP, SH, M.Krim, yang menegaskan komitmen Lapas Ciamis untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kami butuh sinergi dari seluruh pihak.baik petugas maupun WBP. Hak dan kewajiban kita harus berjalan seimbang agar cita-cita Lapas Ciamis Unggul, Guyub, dan Humanis bisa tercapai,” ucapnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu WBP menyampaikan keluhan mengenai standar makanan yang disediakan. Menurutnya, kualitas sayuran yang disajikan kerap tidak layak konsumsi, dan porsi nasi yang diberikan pun dianggap terlalu sedikit.

Keluhan ini bukan tanpa dasar. Permenkumham No. 40 Tahun 2017 dengan jelas mengatur bahwa pemenuhan makanan bagi WBP harus memenuhi standar gizi, kebersihan, dan keamanan. Sayangnya, makanan yang tidak layak justru menjadi sampah, memicu masalah lingkungan seperti saluran mampet dan potensi penyebaran penyakit.

Menanggapi hal ini, pihak Lapas Ciamis menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyediaan makanan, termasuk berkoordinasi dengan pihak penyedia katering dan petugas dapur untuk memastikan seluruh standar terpenuhi.

“Masukan dari WBP adalah bahan evaluasi penting bagi kami. Segala yang menyangkut hak dasar akan menjadi perhatian serius,” ujar James Tampubolon menanggapi.

Dengan langkah-langkah konkret ini, Lapas Ciamis berharap kualitas layanan bagi warga binaan semakin meningkat, sekaligus mendekatkan langkah menuju predikat WBK dan WBBM.

Tinggalkan Balasan

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.