Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terkait LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna

312
×

Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terkait LKPJ 2024 dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//NAGAN RAYA – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, Selasa (3/6/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK tersebut merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan. Turut mendampingi, Wakil Ketua II DPRK Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., serta diikuti oleh 17 dari total 25 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati merupakan hasil kajian mendalam terhadap isi LKPJ, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Ayat (3) dan (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Keputusan DPRK ini bukan sekadar formalitas. Kami telah melakukan pembahasan secara menyeluruh, serta memantau pencapaian urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan, dan penugasan dari pemerintah pusat,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK, Heri Yanda, S.AB., menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis dalam laporan resmi DPRK. Di antaranya menyangkut optimalisasi aset daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan pelayanan publik.

“DPRK mendorong adanya pendataan dan pemanfaatan aset secara menyeluruh agar PAD meningkat tanpa mengorbankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” tegas Heri.

Di sektor pendidikan, DPRK meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan motivasi dan kapasitas guru melalui pendekatan yang kreatif dan inovatif. Sedangkan di bidang kesehatan, perhatian difokuskan pada peningkatan mutu layanan RSUD Sultan Iskandar Muda.

“Pengurangan utang RSUD patut diapresiasi, namun hal ini tidak boleh mengganggu ketersediaan obat-obatan. Manajemen perlu menjaga keseimbangan antara efisiensi keuangan dan pelayanan kepada pasien,” ujarnya.

Dalam aspek lingkungan hidup, DPRK menekankan pentingnya kepatuhan pabrik kelapa sawit terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna mencegah pencemaran. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga didorong untuk lebih proaktif menjalankan program berbasis PAD, termasuk pengelolaan sampah terpadu.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRK secara resmi menyerahkan dokumen rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2024 kepada Bupati Dr. TR. Keumangan.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala SKPK, camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Rekomendasi DPRK tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.