Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
Jawa BaratPOLRES NAGANRAYA

Polisi Tangkap Pasutri di Pangandaran, Diduga Lakukan Live Streaming Asusila Berbayar

61
×

Polisi Tangkap Pasutri di Pangandaran, Diduga Lakukan Live Streaming Asusila Berbayar

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik penyiaran konten pornografi yang dilakukan pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Kedua pelaku yang berinisial WCJ (24) dan E (25) ditangkap pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan tempat mereka tinggal.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja Tim Siber Satreskrim setelah mendeteksi adanya konten asusila yang beredar di media sosial. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas live streaming yang dilakukan oleh pasangan muda tersebut melalui aplikasi online berbayar.

“Tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, keduanya terbukti melakukan live streaming dengan konten seksual eksplisit dan juga layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi pesan instan kepada pelanggan,” ujar Mujianto dalam keterangan .nya.Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa praktik asusila tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu itu, kedua pelaku disebut telah mengantongi keuntungan lebih dari Rp65 juta dari pelanggan yang mengakses layanan konten dewasa mereka.

“Tersangka menggunakan akun pribadi dan membangun identitas daring untuk menjual tontonan tak senonoh. Tarif ditentukan sesuai permintaan pelanggan. Uang hasil kegiatan ilegal itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk live streaming, akses login ke akun di platform digital, bukti transaksi digital, serta tangkapan layar aktivitas yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kapolres Pangandaran pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja online yang menjurus pada praktik tidak bermoral.

“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar menjauhi aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma sosial. Jangan sampai karena tergiur penghasilan instan, justru berakhir dalam jeratan hukum yang berat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan