Scroll untuk baca berita
Jawa BaratPOLRES NAGANRAYA

Polisi Tangkap Pasutri di Pangandaran, Diduga Lakukan Live Streaming Asusila Berbayar

479
×

Polisi Tangkap Pasutri di Pangandaran, Diduga Lakukan Live Streaming Asusila Berbayar

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik penyiaran konten pornografi yang dilakukan pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Kedua pelaku yang berinisial WCJ (24) dan E (25) ditangkap pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah perumahan tempat mereka tinggal.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja Tim Siber Satreskrim setelah mendeteksi adanya konten asusila yang beredar di media sosial. Hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas live streaming yang dilakukan oleh pasangan muda tersebut melalui aplikasi online berbayar.

“Tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, keduanya terbukti melakukan live streaming dengan konten seksual eksplisit dan juga layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi pesan instan kepada pelanggan,” ujar Mujianto dalam keterangan .nya.Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa praktik asusila tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu itu, kedua pelaku disebut telah mengantongi keuntungan lebih dari Rp65 juta dari pelanggan yang mengakses layanan konten dewasa mereka.

“Tersangka menggunakan akun pribadi dan membangun identitas daring untuk menjual tontonan tak senonoh. Tarif ditentukan sesuai permintaan pelanggan. Uang hasil kegiatan ilegal itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel pintar yang digunakan untuk live streaming, akses login ke akun di platform digital, bukti transaksi digital, serta tangkapan layar aktivitas yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Kapolres Pangandaran pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja online yang menjurus pada praktik tidak bermoral.

“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar menjauhi aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma sosial. Jangan sampai karena tergiur penghasilan instan, justru berakhir dalam jeratan hukum yang berat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”