Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

481
×

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Diduga Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) areal Izin HGU didesa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya sangat luar biasa atas Prilaku oknum oknum di perusahaan melakukan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga masyarakat setempat Terzolimi , Dugaan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum tidak berlaku bagi Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ( Kuat Bekingan ) Menghalalkan segala cara seakan akan masyarakat tidak berdaya .

KAMIS, (19/6/2025).

Menurut keterangan masyarakat setempat kepada Tim Liputan Khusus Aceh , hadirnya perusahaan perkebunan di kabupaten Nagan Raya bagaikan penjajah sebelum kemerdekaan ” ungkapnya ” masyarakat atas Prilaku perusahaan tidak memperdulikan hak hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan UU HGU .

Disaat ditemui Aparatur Desa bersama tokoh masyarakat desa setempat Jamaludin yang sering disapa Pangli areal Izin HGU PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) menyerobot lahan masyarakat bahkan jalan yang sering dilalui masyarakat sudah digali oleh pihak perusahaan

Masyarakat mengharapkan kepada pihak PT KIM, Pemkab Nagan Raya dan Atr / BPN menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU sebijak – bijak nya semoga tidak terjadi komplik diantara Masyarakat dengan Perusahaan serta mendesak pihak BPN untuk mengukur kembali HGU Perusahan tersebut

” Disaat berita ini dimedikan belum ada satupun pihak perusahan yang dapat dikonfirmasi”

Diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum -APH turun tangan menindak lanjuti sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan usut sampai tuntas semoga tidak terjadinya hal hal tidak di inginkan kedepannya .

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”