Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

257
×

Perkebunan Sawit PT KIM Berkuasa Di Nagan Raya . Dimohon APH Tegakkan Keadilan  

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Diduga Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) areal Izin HGU didesa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya sangat luar biasa atas Prilaku oknum oknum di perusahaan melakukan pembersihan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga masyarakat setempat Terzolimi , Dugaan Peraturan Perundang-undangan dan Hukum tidak berlaku bagi Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ( Kuat Bekingan ) Menghalalkan segala cara seakan akan masyarakat tidak berdaya .

KAMIS, (19/6/2025).

Menurut keterangan masyarakat setempat kepada Tim Liputan Khusus Aceh , hadirnya perusahaan perkebunan di kabupaten Nagan Raya bagaikan penjajah sebelum kemerdekaan ” ungkapnya ” masyarakat atas Prilaku perusahaan tidak memperdulikan hak hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan UU HGU .

Disaat ditemui Aparatur Desa bersama tokoh masyarakat desa setempat Jamaludin yang sering disapa Pangli areal Izin HGU PT KIM ( Kharisma Iskandar Muda ) menyerobot lahan masyarakat bahkan jalan yang sering dilalui masyarakat sudah digali oleh pihak perusahaan

Masyarakat mengharapkan kepada pihak PT KIM, Pemkab Nagan Raya dan Atr / BPN menindak lanjuti usut sampai tuntas permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan HGU sebijak – bijak nya semoga tidak terjadi komplik diantara Masyarakat dengan Perusahaan serta mendesak pihak BPN untuk mengukur kembali HGU Perusahan tersebut

” Disaat berita ini dimedikan belum ada satupun pihak perusahan yang dapat dikonfirmasi”

Diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum -APH turun tangan menindak lanjuti sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan usut sampai tuntas semoga tidak terjadinya hal hal tidak di inginkan kedepannya .

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penggeledahan Kantor Pertanahan Nagan Raya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap dugaan manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi tanah negara itu justru diterbitkan atas nama keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur dengan dasar SPORADIK yang diduga tidak sah. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tanah dan warkah, untuk memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi.”

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Fenomena pengunduran diri massal pejabat di Kabupaten Nagan Raya menimbulkan tanda tanya besar publik. Belum genap setahun menjabat, Bupati dengan jargon ‘TRK Sayang Nagan Raya’ justru menghadapi gejolak internal serius. Belasan kepala dinas hingga ketua forum kades memilih mundur, diduga akibat ketidakharmonisan dengan gaya kepemimpinan dan intervensi politik.