Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUTPeristiwa

Ledakan Mematikan di Pameungpeuk Garut: 50 Korban, Belasan Tewas, Diduga Akibat Peluru Kadaluwarsa

389
×

Ledakan Mematikan di Pameungpeuk Garut: 50 Korban, Belasan Tewas, Diduga Akibat Peluru Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Garut,-Sebuah insiden ledakan dahsyat mengguncang kawasan pantai di Cibalong, Pameungpeuk, Garut, pada Senin pagi pukul 09.00–10.00 WIB. Ledakan tersebut menyebabkan sedikitnya 50 orang menjadi korban, dengan 11 di antaranya telah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk. Beberapa korban dilaporkan tewas, namun jumlah pastinya masih belum dapat dipastikan karena ada jenazah yang hancur tak utuh. Senen (12/5/2025).

Menurut keterangan warga sekitar, insiden ini bukan bagian dari latihan militer sebagaimana awalnya diduga, melainkan kegiatan pemusnahan amunisi kadaluwarsa oleh aparat militer. Peluru dan bahan peledak yang telah usang dibuang dan diledakkan di pinggir pantai. Namun, warga sekitar diduga mendekati lokasi sesaat setelah ledakan untuk mengumpulkan sisa logam seperti kuningan dan pistom bekas untuk dijual, tanpa memperhatikan keselamatan. Naas, salah satu bahan peledak ternyata belum meledak dan kemudian menewaskan warga yang berada di lokasi.

RSPG (Rumah Sakit Pusat Gigi dan Mulut) menerima kiriman jenazah dari lokasi kejadian, termasuk korban dari unsur TNI dan warga sipil. Berikut data sementara:
Korban TNI:
1. Kolonel Antonius Hermawan

2. Mayor Anda Rohanda

3. Kopda Eri Dwi Priambodo

4. Patu Aprio Setiawan

Korban Sipil:

1. Iyus Ibing

2. Erus Setiawan

3. Iyus (Cimerak)

4. A. Toto

5. Endang

6. Ipan

7. Anwar

8. Agus Jebrag

9. Dadang (Karang Taruna)

Saat ini, jenazah yang masih utuh telah ditempatkan dalam kantong jenazah di Unit Mortuary RSPG dan telah menjalani identifikasi awal. Sementara itu, serpihan tubuh yang ditemukan masih menunggu proses identifikasi lebih lanjut oleh Tim DVI dari Polres Garut.

Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah total korban meninggal. Investigasi lebih lanjut sedang berlangsung untuk memastikan penyebab pasti dan prosedur pemusnahan amunisi yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.