Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Rumah Panggung di Malangbong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

288
×

Rumah Panggung di Malangbong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Garut – Sebuah rumah panggung milik warga hangus dilalap si jago merah dalam insiden kebakaran yang terjadi di Kampung Cipeutey, Desa Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui milik Dodi Maulana (39), seorang buruh harian lepas. Kebakaran diduga bermula saat korban tengah memasak pindang menggunakan tungku kayu bakar di dapur. Api kemudian menyambar dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu, dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.

Warga sekitar sempat berusaha memadamkan api secara manual menggunakan ember dan alat seadanya. Namun, api baru berhasil dikendalikan setelah Unit Pemadam Kebakaran dari Sektor Malangbong tiba di lokasi dan melakukan pemadaman secara menyeluruh.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama TNI dari Koramil Malangbong, pemerintah desa, Satpol PP, dan tim pemadam kebakaran turut dikerahkan dalam penanganan peristiwa ini.

“Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun seluruh bangunan rumah beserta isinya ludes terbakar. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ujar AKP Suarna.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.