Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYAPolitik

Wabup Raja Sayang Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026

420
×

Wabup Raja Sayang Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIKS.//Suka Makmue – Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya Provinsi Aceh, Raja Sayang, secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Nagan Raya Tahun 2026.

Acara berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Selasa (15/4/2025), dengan mengusung tema “Memantapkan Hilirisasi Sektor Pertanian dan Perikanan untuk Kemandirian Ekonomi serta Pengentasan Kemiskinan.”

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Musrenbang RKPK 2026 ini, kata Wabup, menjadi tahun pertama dalam pelaksanaan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2025–2029, yang difokuskan pada isu-isu yang berkembang di tahun perencanaan 2026.

“Arah kebijakan prioritas tahun 2026 mencakup memperkuat syariat Islam dan kearifan lokal, mengembangkan ekonomi unggulan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sda, meningkatkan kualitas sdm, meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar, mewujudkan ketahanan pangan dan energi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Raja Sayang.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program prioritas nasional, di antaranya penguatan SDM melalui pendidikan dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi daerah, dukungan swasembada pangan, pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam promosi dan pemasaran.

“Dokumen perencanaan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen RKPK.

“Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan usulan rencana kegiatan pembangunan yang nantinya akan masuk dalam KUA-PPAS dan APBK Tahun 2026,” kata Rizki.

Ia berharap musrenbang dapat mempererat komunikasi antarpemangku kepentingan serta melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. “Mari kita rumuskan bersama arah pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat,” serunya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Rahmattullah, S.STP., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan strategis terhadap arah dan prioritas pembangunan 2026.

“Setelah pembukaan ini, akan dilanjutkan dengan Desk Musrenbang yang berlangsung pada 17–23 April 2025, untuk finalisasi dokumen yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat minggu pertama Juli 2025,” jelas Rahmatullah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif yang dimoderatori oleh Perencana Ahli Madya Bappeda Nagan Raya, Faisal, S.T.

Adapun pemateri yang hadir, yaitu:

1. Dr. Sufirmansyah, S.E., M.Si. – Perencana Ahli Madya dari Bappeda Aceh (via Zoom), membahas Sinergitas Perencanaan Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Rahmattullah, S.STP., M.Si. – Kepala Bappeda Nagan Raya, memaparkan Arah Kebijakan Pembangunan RKPK Nagan Raya 2026.

3. Andy Syarifuddin, S.ST., M.Ak. – Statistisi Ahli Pertama dari BPS Nagan Raya, menyampaikan Analisis Keberhasilan Pembangunan Nagan Raya.

Dalam kegiatan ini, juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Nagan Raya, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, sejumlah anggota DPRK Nagan Raya, para Kepala SKPK, Pengurus MPD, MAA dan MPU, Pengurus KNPI, HMI dan PWI, akademisi, tokoh masyarakat, tamu undangan lainnya hingga perwakilan Bappeda dari kabupaten tetangga seperti Aceh Barat, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah melalui zoom meeting.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).