Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Tim Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Tinjau Kinerja Dinas, Siap Tindaklanjuti Temuan Lapangan

348
×

Tim Pansus LKPJ DPRK Nagan Raya Tinjau Kinerja Dinas, Siap Tindaklanjuti Temuan Lapangan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//NAGAN RAYA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRK Nagan Raya melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Selasa (22/04/2025).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024. Tim Pansus yang dipimpin oleh Ketua Heri Yanda, S.AB, bersama Wakil Ketua Dedi Irmayanda, serta anggota DPRK lainnya, yakni M. Khalis, Tgk Khaidir Main (Tukim), Wahidin, Riski Julianda, Aris Munandar, dan H. Ramlan B., mendatangi beberapa instansi terkait.

Beberapa dinas yang menjadi fokus kunjungan meliputi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pansus mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja dan realisasi anggaran yang telah dilaporkan dalam dokumen LKPJ.

Ketua Tim Pansus, Heri Yanda, S.AB, kepada awak media mengatakan bahwa masa kerja Tim Pansus berlangsung selama 30 hari ke depan. Ia meminta seluruh kepala dinas dan jajarannya untuk menyiapkan bahan pembahasan LKPJ secara jelas dan detail.

“Hari ini adalah hari kedua masa kerja Tim Pansus. Kami berharap seluruh dinas yang kami kunjungi maupun yang belum, dapat mempersiapkan data LKPJ dengan lengkap, agar pembahasan berjalan lancar,” tegas Heri Yanda.

Lebih lanjut, Heri menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan kinerja dinas demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya.

“Kami mengingatkan semua instansi agar menjadikan kunjungan ini sebagai bahan evaluasi, supaya pengelolaan anggaran ke depan lebih baik dan tepat sasaran,” ujarnya.

Heri juga menegaskan komitmen Tim Pansus untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

“Jika diperlukan, kami siap turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan transparan,” tutup Heri Yanda.

Sebagai informasi, sejak pembentukan Tim Pansus LKPJ, tercatat sudah delapan instansi pemerintah daerah yang dikunjungi, dengan beberapa temuan yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.