Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Warga Suak Puntong Demo PLTU 3 dan 4, Tuntut Realisasi Janji Rekrutmen Tenaga Kerja

410
×

Warga Suak Puntong Demo PLTU 3 dan 4, Tuntut Realisasi Janji Rekrutmen Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK.//Nagan Raya – Puluhan warga Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4, Kamis (24/4/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap PT. Meulaboh Power Generation (MPG) yang dinilai mengingkari kesepakatan rekrutmen tenaga kerja lokal.

Ketua Pemuda Gampong Suak Puntong, Adek Abang, menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas tidak ditepatinya kesepakatan yang telah dibuat antara aparatur desa dan pihak perusahaan pada tahun 2023 lalu.

“Dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama, PT. MPG berkomitmen merekrut 34 orang tenaga kerja dari Suak Puntong untuk dipekerjakan di PLTU 3 dan 4,” kata Adek Abang.

Menurutnya, tenaga kerja tersebut rencananya akan ditempatkan pada beberapa posisi seperti petugas kebersihan, sopir, hingga operator alat berat sesuai dengan keahlian masing-masing.

“Tak hanya itu, PT. MPG juga berjanji untuk membuka peluang kerja lainnya bagi masyarakat kami di masa mendatang. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun poin kesepakatan tersebut yang dipenuhi,” tambahnya.

Kekecewaan masyarakat pun memuncak hingga memicu aksi demonstrasi. Para peserta aksi mendesak agar PT. MPG segera merealisasikan janjinya dengan merekrut tenaga kerja lokal sebagaimana disepakati.

“Kami memberi ultimatum. Jika permintaan ini tidak diindahkan, kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar. Kami ingin PT. MPG menghargai masyarakat Suak Puntong sebagai ring 1 di wilayah operasional PLTU ini,” tegas Adek Abang.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari pihak keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MPG terkait tuntutan warga.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.