Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Rapat sekaligus halal bihalal Perwapus PSHT .Persaudaraan Setia Hati Terate, Punjer Madiun Kota Semarang, Jawa Tengah.

245
×

Rapat sekaligus halal bihalal Perwapus PSHT .Persaudaraan Setia Hati Terate, Punjer Madiun Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//SEMARANG – Dalam Acara Rapat dan Halal Bihalal, Panitia Pengurus Perwapus Jawa Tengah, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Perwakilan Pusat (Perwapus) wilayah Jateng dan DIY melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) tahun 2025, bertempat di Gedung Darma Wanita Jl. Menteri Supeno No.2B, Mugassari, Kec. Semarang Kota Semarang, Jawa Tengah. Minggu (27/04/25).

Hadir dalam acara Halal Bihalal dan Sekaligus Rakerwil tersebut antara lain utusan Dewan Pusat Kangmas Andreas Eka Sakti Yudiawan,S.E, Ketua Perwapus Jawa Tengah Kangmas AKBP Sapto Yohanes, Berikut Tamu undangan Gubernur Jawa Tengah diwakili Kepala Kesbangpol Propinsi Jawa Tengah, Haerudin, S.H., M.H. hadir Juga Owner bank arto moro, Abellando Biyakto Putra PT. BPR, dan Ketua Cabang serta Ketua Dewan Cabang yang berada di wilayah Jateng DIY.

Berlangsung Acara pembukaan yang dipandu MC Fauzum Selaku Bendahara Perwapus Jawa Tengah, Dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya lanjut Mars Persaudaraan Setia Hati Terate. dalam Pembukaan Acara Rapat Doa Dipimpin Kang Mas Haji Buntas Yulianto.

Rapat sekaligus halal bihalal Perwapus PSHT se-cabang Jateng di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 27 April 2025, akan menjadi ajang pertemuan dan silaturahmi bagi pengurus dan anggota PSHT dari seluruh cabang di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat tali persaudaraan dan membahas program kerja ke depan.

Acara Rapat dan Halal Bihalal yang dihadiri 32 cabang tersebut di tutup dengan Acara Rapat yang membahas hari dan tanggal bulan Suro untuk pengesahan calon warga PSHT ( Punjer Madiun ) di Kota Semarang, Jawa Tengah, perlu mempertimbangkan tanggal 1 Muharram, yang merupakan awal bulan Suro dalam kalender Hijriah, dan juga tanggal spesifik dalam penanggalan Jawa yang dianggap paling baik untuk acara tersebut. Rapat ini juga harus membahas lokasi, persiapan, dan anggaran yang diperlukan untuk acara pengesahan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dibahas dalam rapat tersebut.

Dalam Acara Rapat Pembahasan Pengesahan Calon Warga Psht Punjer Madiun, di pimpin Langsung Dewan Pusat Kang mas Andreas Eka Sakti Yudiawan,S.E,. Kang mas AKBP Sapto Yohanes, S,H. M.H. Kang Mas Wishnu Anggoro, S.Pd.,M.Si Sekertaris Perwapus Jateng.

Menentukan tanggal pengesahan Tanggal pengesahan harus disesuaikan dengan tanggal 1 Muharram dalam kalender Hijriah, yang bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2025. mempertimbangkan tanggal spesifik dalam penanggalan Jawa yang dianggap baik untuk acara tersebut.

Rapat Penutup Berlangsung Berjalan Lancar Aman dan membuahkan Hasil Sesuai Ketua Cabang PSHT Punjer Madiun Se-jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.