Scroll untuk baca berita
HeadlinePOLRES PANGANDARANPOLRITNI

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

301
×

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Pangandaran, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran bersama Kodim 0625/Pangandaran dan unsur pemerintah daerah menertibkan kegiatan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) ilegal yang digelar di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Minggu sore (6/4/2025)

Kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari pihak berwenang dan melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Selain itu, acara tersebut juga mendapat penolakan luas dari Polsek setempat, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. Pihaknya sebelumnya telah memberi peringatan kepada panitia, namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, tindakan tegas pun diambil.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan tidak berizin. Sudah dilarang sejak tahun lalu sebelum saya menjabat, dan penolakan datang dari berbagai unsur masyarakat. Penertiban ini kami lakukan demi menjunjung rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap hewan,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung penertiban, aparat gabungan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menyampaikan imbauan, mencegah, dan menegakkan hukum di lokasi. Sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang terluka, turut diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P. menyatakan dukungan penuh atas langkah Polres. Meskipun personel TNI tengah fokus dalam Operasi Ketupat Lodaya, penertiban tetap menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

“Penertiban dilakukan secara terkoordinasi, tenang, dan sesuai komando,” tegas Dandim.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa panitia sempat menarik kontribusi berupa tiket dari warga, padahal kegiatan tidak memiliki izin resmi dari kecamatan maupun kepolisian. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan hukum.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap profesional dan tidak bergerak secara individu di lapangan. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan arahan perwira pengendali.

Selama penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Meski sempat bersikeras, panitia akhirnya tidak memberikan perlawanan berarti.

Situasi saat penertiban saat adu bagong

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi hukum, serta menjauhi kegiatan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan etika terhadap hewan.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 302 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyakiti atau menyiksa hewan, diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Makna-makna ini bukan sekadar susunan kata, melainkan paramasabda — doa dan penghormatan kepada kehidupan itu sendiri. Doa yang berlaku untuk diri, siapa pun, apa pun, dan di mana pun kita berada,” ujar Sriono dari Paseban Srimulih, menegaskan bahwa ajaran Swasti Luhur Ing Pribadi merupakan panggilan untuk menumbuhkan kesejahteraan dan kemuliaan dalam diri serta menjaga harmoni dengan sesama dan alam semesta.

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Headline

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Osaka, Jepang, Sabtu (20/9/2025) untuk menghadiri Expo 2025 Osaka. Kehadirannya menjadi wujud nyata diplomasi Indonesia dalam memperkuat peran di forum global, serta mempromosikan inovasi, keberlanjutan, dan kerja sama internasional.”