Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwa

Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Semarang, Polisi Diminta Bertindak

1860
×

Gudang Diduga Timbun BBM Bersubsidi di Semarang, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Sebuah gudang di Jalan Cilosari Barat Raya Dalam, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Informasi ini mencuat pada Senin (28/4/2025), berdasarkan keterangan seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Menurut sumber tersebut, gudang itu dimiliki oleh seseorang berinisial K. Aktivitas mencurigakan, seperti lalu-lalang kendaraan yang membawa jeriken berukuran besar, sudah berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Semua kegiatan tersebut disebut dilakukan dengan sangat tertutup.

“Saya lihat banyak kendaraan keluar masuk membawa jeriken besar. Tapi semua dilakukan dengan sangat tertutup,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik ilegal tersebut. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu distribusi energi kepada masyarakat serta membahayakan lingkungan sekitar.

Jika terbukti benar, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”