Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

231
×

Rumah Makan Mas Budi Diduga Langgar UU Migas, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg di Cabangnya

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK||KENDAL – Rumah Makan Mas Budi, yang dikenal memiliki banyak cabang di berbagai wilayah Indonesia, kedapatan masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Padahal, sesuai dengan regulasi pemerintah, gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha.

Pada Jumat, 28 Maret 2025, tim media menemukan penggunaan gas elpiji 3 kg di salah satu cabang Rumah Makan Mas Budi yang berlokasi di Jalan Raya Weleri, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penggunaan gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Usaha kuliner dengan skala besar, terutama yang telah memiliki banyak cabang, tidak diperbolehkan menggunakan gas bersubsidi.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Makan Mas Budi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini juga melanggar Pasal 55 UU Migas, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan bahan bakar subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat dikonfirmasi, salah seorang karyawan Rumah Makan Mas Budi mengaku tidak mengetahui alasan penggunaan gas elpiji 3 kg dan meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada pemilik atau pihak manajemen. Sikap ini menunjukkan adanya kemungkinan kebijakan internal yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

Sebagai pelaku usaha yang berkembang pesat, seharusnya pemilik Rumah Makan Mas Budi memahami peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pelaku usaha besar seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan gas bersubsidi

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini agar aturan dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada lagi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra