Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARANPOLRI

Kodim 0625/Pangandaran Gelar Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

462
×

Kodim 0625/Pangandaran Gelar Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pangandaran-Komando Distrik Militer (Kodim) 0625/Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi dan pengarahan bagi calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD), Jumat (25/4). Kegiatan yang berlangsung di Makodim 0625/Pangandaran ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodim, Letkol Inf Indra Mardianto Subroto, M.IP.

Dalam arahannya, Dandim 0625/Pangandaran menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, serta ideologi bagi setiap peserta yang akan mengikuti proses seleksi penerimaan prajurit. Ia juga menyoroti nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh calon prajurit TNI AD, seperti kedisiplinan, integritas, dan loyalitas terhadap negara.

“Menjadi prajurit bukan hanya soal fisik dan akademis. Mental ideologi juga harus disiapkan karena kalian akan menjadi pilar negara,” tegas Letkol Inf Indra Mardianto.

Selain memberikan motivasi, Letkol Indra juga menyampaikan sejumlah strategi dalam menghadapi seleksi yang dikenal ketat. Ia mengingatkan para peserta untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani, sebagai bagian dari persiapan menyeluruh.

Suasana pengarahan berlangsung tertib dan penuh semangat. Para peserta tampak antusias menyimak setiap arahan yang diberikan. Mereka berharap dapat lolos dalam seleksi dan mewujudkan cita-cita untuk mengabdi kepada bangsa sebagai prajurit TNI AD.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi penerimaan prajurit TNI AD yang dilaksanakan oleh Kodam III/Siliwangi melalui Korem 062/Tarumanagara dan Kodim 0625/Pangandaran, guna menjaring putra-putri terbaik bangsa dari wilayah Kabupaten Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.