Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Maraknya Gajah Besi Berkeliaran Di Desa Alue Waki Darul Makmur, Asal Upeti Lancar . Hukum Tumpul

1074
×

Diduga Maraknya Gajah Besi Berkeliaran Di Desa Alue Waki Darul Makmur, Asal Upeti Lancar . Hukum Tumpul

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//ACEH. Diduga Keuchik Desa ( Kades ) Alue waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menerima. fee. sebesar Rp 5.000.000 Juta Rupiah per Excavator . aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikerjakan oleh boss Tambang emas , Menurut keterangan kepala desa setempat di saat ditemui awak media ini dengan tanggapan atas keputusan musyawarah ( mufakat ) masyarakat desa berserta Aparatur desa “katanya kepala desa setempat ”

Jum’at, (25/4/2025) .

Menurut narasumber tersebut, informasi mengenai pungutan dana dari hasil aktivitas PETI berasal dari pengakuan beberapa pekerja tambang .

Diduga Bahkan Excavator dari Aceh Barat Daya ( Abdya ) ada 4 unit excavator bekerja ditambang emas Ilegal Beroperasi di sepanjang aliran sungai Alue wakie ( Gunong kong ) Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya

Aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki  menjadi sorotan masyarakat selain itu merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ataupun sudah terkoordinir oleh pihak Oknum Aparat Penegak Hukum APH

Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki ( Gunong kong ) kecamatan darul makmur termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Praktik PETI , termasuk di Desa Alue waki , telah menjadi masalah yang berlarut-larut.

Aktivitas ini hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat pada umumnya

Warga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pemerintah  desa yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi berat kepada pelaku tambang ilegal guna menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat , Diduga Pelaku tambang Emas Ilegal Kebal Hukum

Sesuai dengan undang undang sudah jelas,PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah )

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).