Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratNEWS-BIDIK. GARUT

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota Polisi di Garut

427
×

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Anggota Polisi di Garut

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan keterangan pers terkait insiden tragis saat pesta rakyat di Garut yang menewaskan satu anggota polisi dan dua warga sipil, Sabtu (19/7/2025). Dok. foto: newsbidik.com/RED

NEWSBIDIK,//Garut – Peristiwa duka menyelimuti pelaksanaan pesta rakyat di Kabupaten Garut pada Jumat, 18 Juli 2025. Tiga nyawa melayang dalam kejadian tersebut, terdiri dari dua warga sipil dan satu anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat yang tengah menjalankan tugas pengamanan.

 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas insiden tragis itu. Ia menyebut bahwa anggota kepolisian gugur saat berupaya membantu dan melindungi masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

 

“Anggota kami di lapangan tengah menolong warga masyarakat dan akhirnya gugur dalam tugasnya saat mengamankan situasi. Kami akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana peristiwa ini bisa terjadi hingga menimbulkan tiga korban jiwa pada siang hari ini,” ujar Kapolda Jabar saat memberikan keterangan, Sabtu dini hari (19/7/2025).

 

Kapolda menjelaskan bahwa Polres Garut telah melaksanakan prosedur pengamanan sesuai ketentuan. Pengamanan dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Garut yang menginformasikan adanya kegiatan masyarakat berskala besar.

 

“Dari sisi perizinan, telah dilakukan antisipasi terhadap potensi gangguan yang mungkin muncul. Kami telah menyusun rencana pengamanan yang matang, dengan melibatkan 404 personel gabungan sejak pagi hari. Para personel sudah ditempatkan sesuai arahan dan hasil briefing,” jelas Irjen Pol Rudi.

 

Pihak kepolisian, lanjutnya, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

 

“Secara teknis, kepolisian akan mendalami peristiwa ini. Kami akan mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang nantinya harus bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Sementara itu, salah seorang warga yang berada di lokasi menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berjibaku mengamankan situasi dan menyelamatkan warga yang mengalami kondisi darurat.

 

“Sim kuring ngahaturkeuen nuhun ka Polisi anu parantos ngamankeun sareng nyalametkeun anu pingsan, dugi ka aya anu ngantunkeun. Sim kuring sadayana ngiring prihatin.”

 

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengamanan dan manajemen risiko yang ketat dalam setiap kegiatan masyarakat, serta penghormatan atas jasa para petugas yang berkorban demi keselamatan orang banyak.

DPRD KAB PANGANDARAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran pada 1 Oktober 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2025 serta penguatan regulasi daerah melalui empat Raperda inisiatif. Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan seluruh agenda pembahasan demi mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.