Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

436
×

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Aceh — RM, korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap empat pelaku yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.

Dalam keterangannya kepada media, RM menyampaikan kegelisahannya lantaran belum ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait kasus tersebut. Padahal, ia telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan nomor: B-427/L.1.29/Eoh.2/02/2025, tertanggal 11 Februari 2025, untuk hadir dalam persidangan pukul 10.00 WIB.

Sebagai warga yang taat hukum, RM memenuhi panggilan tersebut dan menyatakan siap memberikan kesaksian demi tegaknya keadilan. Namun, ia mengaku heran karena para terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Setahu saya, sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, pelaku seharusnya diamankan di tahanan. Tapi kenyataannya, mereka bebas seperti tidak bersalah. Ini sangat membingungkan bagi kami masyarakat awam yang tidak paham hukum,” ujar RM dengan nada kecewa.

RM dan keluarga besar berharap adanya transparansi dari aparat penegak hukum serta proses peradilan yang adil dan tuntas. Ia menilai, ketidakjelasan ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait status hukum para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).