NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Aceh — RM, korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap empat pelaku yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.
Dalam keterangannya kepada media, RM menyampaikan kegelisahannya lantaran belum ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait kasus tersebut. Padahal, ia telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan nomor: B-427/L.1.29/Eoh.2/02/2025, tertanggal 11 Februari 2025, untuk hadir dalam persidangan pukul 10.00 WIB.
Sebagai warga yang taat hukum, RM memenuhi panggilan tersebut dan menyatakan siap memberikan kesaksian demi tegaknya keadilan. Namun, ia mengaku heran karena para terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Setahu saya, sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, pelaku seharusnya diamankan di tahanan. Tapi kenyataannya, mereka bebas seperti tidak bersalah. Ini sangat membingungkan bagi kami masyarakat awam yang tidak paham hukum,” ujar RM dengan nada kecewa.
RM dan keluarga besar berharap adanya transparansi dari aparat penegak hukum serta proses peradilan yang adil dan tuntas. Ia menilai, ketidakjelasan ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait status hukum para pelaku.