NEWS-BIDIK,//ACEH. Diduga Keuchik Desa ( Kades ) Alue waki Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menerima. fee. sebesar Rp 5.000.000 Juta Rupiah per Excavator . aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikerjakan oleh boss Tambang emas , Menurut keterangan kepala desa setempat di saat ditemui awak media ini dengan tanggapan atas keputusan musyawarah ( mufakat ) masyarakat desa berserta Aparatur desa “katanya kepala desa setempat ”
Jum’at, (25/4/2025) .
Menurut narasumber tersebut, informasi mengenai pungutan dana dari hasil aktivitas PETI berasal dari pengakuan beberapa pekerja tambang .
Diduga Bahkan Excavator dari Aceh Barat Daya ( Abdya ) ada 4 unit excavator bekerja ditambang emas Ilegal Beroperasi di sepanjang aliran sungai Alue wakie ( Gunong kong ) Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya
Aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki menjadi sorotan masyarakat selain itu merusak lingkungan, tambang emas ilegal ini juga diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ataupun sudah terkoordinir oleh pihak Oknum Aparat Penegak Hukum APH
Sementara itu, masyarakat setempat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas PETI di wilayah Desa Alue waki ( Gunong kong ) kecamatan darul makmur termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Praktik PETI , termasuk di Desa Alue waki , telah menjadi masalah yang berlarut-larut.
Aktivitas ini hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat pada umumnya
Warga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum pemerintah desa yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi berat kepada pelaku tambang ilegal guna menghindari kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat , Diduga Pelaku tambang Emas Ilegal Kebal Hukum
Sesuai dengan undang undang sudah jelas,PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah )